Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Miris!!,Tebang Pilih Dalam Penertipan HPK Di Kuansing,Ada Apa Dengan Satgas PKH??

    Agu 15 2025230 Dilihat

    BURKAS.ID/KUANTANSINGINGI.Perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan Negara/Daerah di Sektor pertanian, jika benar di kelolola sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku di NKRI. Banyak Perusahaan begitu juga Pengusaha dianggap melalaikan aturan salah satu bentuk keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Hal tersebut belum termasuk tata cara pelepasan kawasan hutan, atau perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk perkebunan seperti dugaan milik Ahaw (sebelah Utara) dan Ahguan (sebelah selatan) merupakan Hutan Produksi Konversi (HPK) terletak di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

    Humas Perkebunan yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Aprison membenarkan sudah adanya pengurusan pelepasan HPK dan sudan sampai tahap delapan atau sembilan.

    “Ya benar bahwasanya perkebunan tersebut milik Ahguan dan saudaranya, terkait izin pelepasan sudah memasuki tahap delapan atau sembilan,” katanya Kamis, 14/08/2025.

    Proses ini biasanya melibatkan beberapa kementerian dan instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). maka kuat dugaan kami, para pengusaha tersebut belum selesai pengurusan pelepasan Kawasan, Kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan (KMPSL) Provinsi Riau, Wawan Syahputra saat keterangan presrilisnya di Teluk Kuantan, Jum’at, 15/08/2025.

    Lebih lanjut katanya, secara umum, tahapan pelepasan kawasan hutan dapat dirinci sebagai berikut:

    1. Pengajuan Permohonan:

    Pemerintah daerah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada KLHK.

    2. Penelitian dan Verifikasi:

    KLHK, bersama dengan BPN, melakukan penelitian dan verifikasi terhadap permohonan tersebut, termasuk mengevaluasi aspek lingkungan dan potensi kawasan.

    3. Penetapan Status:

    Berdasarkan hasil penelitian, KLHK dapat menetapkan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, atau Areal Penggunaan Lain (APL).

    4. Pengukuhan Batas:

    Setelah ditetapkan, batas kawasan hutan yang dilepas kemudian dikukuhkan dengan pemasangan patok batas definitif, yang melibatkan tim dari BPKH.

    5. Pemanfaatan Lahan:

    Areal yang sudah dilepaskan dan menjadi APL, dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti pertanian, permukiman, atau pembangunan infrastruktur.

    Dengan ini kita meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk turun mengkroscek lokasi yang kami Maksud jangan ada tebang pilih dalam penertiban ini, Pinta Wawan Syahputra yang juga pernah menggugat Legalitas Kawasan Hutan di PN Teluk Kuantan.

    Saat di konfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kab. Kuantan Singingi Jon Pite Alse belum mendapat respon hingga berita ini di terbitkan.

    Editor:Bs007

    Share to

    Related News

    Dari Masjid Wahdatul Ummah, TNI-Polri da...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU || Saat langit Pekanbaru masih diselimuti gelap, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.45 WI...

    Bukan Sekadar Lomba, Semangat Persatuan ...

    by Agu 14 2026

    PEKANBARU || Semangat Merah Putih membara di lingkungan Makodam XIX Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Juma...

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    Kisah Peltu Amir, Babinsa Kodim 0313/Kam...

    by Agu 12 2026

    PEKANBARU — Di balik keberhasilan seorang atlet meraih medali emas di kejuaraan MMA tingkat intern...

    Delvi Nurfadillah, Anak Babinsa Kodim 03...

    by Agu 12 2026

    PEKANBARU || Prestasi membanggakan kembali ditorehkan generasi muda Riau. Delvi Nurfadillah, putri s...

    Pangdam XIX Tuanku Tambusai Hadiri Pemus...

    by Agu 12 2026

    BATAM || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menyaksi...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top