Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Hibah dan Kemerosotan Keadilan: Catatan Kritis atas Relasi Pemerintah Daerah dan Kejaksaan

    Sep 18 2025118 Dilihat

    Hibah dan Kemerosotan Keadilan: Catatan Kritis atas Relasi Pemerintah Daerah dan Kejaksaan

    Oleh Ali Halawa

    Pekanbaru,- Burkas.id – Setiap kali berbicara tentang hukum, yang pertama kali muncul dalam benak publik adalah kata independensi. Penegak hukum harus tegak lurus, tidak tunduk pada kekuasaan, tidak silau oleh fasilitas, dan tidak goyah oleh tekanan. Namun bagaimana jika sebuah lembaga penegak hukum bergantung pada hibah dari pemerintah daerah yang sewaktu-waktu bisa menjadi objek penyidikan? Apakah masih ada yang bisa disebut independensi?

    Pertanyaan ini bukan sekadar teori. Di Kampar, praktik pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada Kejaksaan Negeri Bangkinang berlangsung dengan alasan “sinergi pembangunan.” Tetapi justru di sinilah masalah bermula: sinergi yang terlalu mesra bisa berubah menjadi jerat yang menumpulkan ketegasan hukum.

    Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah kepada instansi vertikal. Namun pasal demi pasal tidak boleh dibaca secara tekstual semata; ada prinsip yang harus dijaga: selektivitas, ketidakberlanjutan, serta kepentingan publik yang nyata. Begitu hibah berubah menjadi kebiasaan tahunan, ia bukan lagi dukungan, melainkan ketergantungan.

    Ketergantungan inilah yang membahayakan. Lembaga penegak hukum kehilangan posisi kritisnya karena merasa berutang budi. Dalam praktik kekuasaan, pemberian hibah adalah investasi pengaruh. Kepala daerah yang rutin memberi akan selalu berharap kelonggaran ketika namanya terseret perkara. Dan betapa beratnya kejaksaan menolak ekspektasi itu jika fasilitas kantornya dibangun dari APBD daerah yang sama.

    Kasus di Kampar adalah cermin nyata dari persoalan tersebut. Hibah yang pernah digelontorkan untuk pembangunan fasilitas di lingkungan Kejaksaan Negeri, termasuk masjid dan rencana mes pegawai, menjadi catatan publik yang tak bisa dihapus. Dari sisi administrasi mungkin sah, tetapi dari sisi moral menimbulkan pertanyaan besar: apakah pantas lembaga penegak hukum menerima dana dari pihak yang berpotensi diperiksa?

    Apalagi dalam waktu yang hampir bersamaan, Kejaksaan Negeri Kampar juga menangani perkara-perkara besar, mulai dari penyelewengan dana hingga korupsi yang melibatkan unsur pemerintahan daerah. Bagaimana publik bisa percaya penuh pada keberanian kejaksaan, jika setiap kali mengumumkan tersangka, bayang-bayang hibah pemerintah daerah masih melekat di belakangnya?

    Di sini terlihat paradoks. Kejaksaan dituntut keras menindak korupsi, namun di sisi lain lembaga ini memperoleh kenyamanan fasilitas dari sumber yang sama. Publik akhirnya tidak lagi mempermasalahkan benar atau salah prosedur hibah, melainkan mulai meragukan independensi. Dan keraguan publik terhadap integritas aparat hukum adalah ancaman terbesar bagi wibawa keadilan.

    Kita tidak sedang berbicara soal jumlah dana, melainkan soal prinsip. Setiap rupiah hibah yang mengalir ke instansi penegak hukum adalah benang halus yang berpotensi mengikat. Sekali dua kali mungkin tampak wajar, tetapi jika berulang, ia akan menjerat dan memengaruhi.

    Oleh karena itu, ada langkah mendesak yang harus diambil:

    1. Moratorium hibah rutin kepada lembaga penegak hukum sampai ada mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.

    2. Publikasi terbuka setiap hibah, lengkap dengan nilai, tujuan, dan hasil yang dicapai, sehingga warga bisa menilai apakah hibah tersebut benar-benar untuk kepentingan umum.

    3. Keberanian moral kejaksaan untuk menolak hibah yang berulang atau berpotensi mengikat, demi menjaga jarak aman dari pengaruh kekuasaan lokal.

    Keadilan tidak bisa ditegakkan di atas rasa terima kasih. Ia hanya bisa tegak di atas keberanian. Kampar tidak butuh kejaksaan yang nyaman dalam fasilitas, melainkan kejaksaan yang berani dalam menegakkan hukum.

    Jika hibah berubah menjadi tali yang mengekang independensi, maka satu-satunya jalan adalah memutus tali itu. Sebab harga diri hukum jauh lebih berharga daripada fasilitas apa pun yang ditawarkan kekuasaan. (Ali Halawa)

    Share to

    Related News

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    Hari Jadi Ke-69 Provinsi Riau, Pangdam X...

    by Agu 09 2026

    PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo menghadiri Upacara Peringat...

    Polres Kampar Press Release Ungkap Beber...

    by Jul 24 2026

      BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa k...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    Penguatan Komunikasi Publik Polri Di Bum...

    by Jul 23 2026

      PEKANBARU – BURKAS. ID – Kapolda Riau melaksanakan pelantikan jabatan Kabid Humas...

    Bupati Meranti Perjuangan Status Jalan N...

    by Jul 23 2026

    PEKANBARU – BURKAS. ID – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melakukan audiensi ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top