Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Putusan MA Diabaikan? Aktivitas Penumbangan Diduga Masih Berlangsung di Lahan Sengketa 2.090 Hektare di Pelalawan

    Mar 02 20261.131 Dilihat

     

    PELALAWAN – BURKAS. ID – Aktivitas penumbangan kayu diduga masih berlangsung di atas lahan sengketa seluas 2.090 hektare di Desa Palas, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, meskipun perkara tersebut telah diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

     

    Tim masyarakat bersama awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (2/3/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah titik yang menunjukkan adanya aktivitas penebangan kayu yang masih berjalan di areal yang sebelumnya disengketakan antara Batin Singeri Desa Palas dan PT Arara Abadi Distrik Sorek.

     

    Putusan MA dan Surat Imbauan Pengadilan

    Sengketa lahan ini telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam Putusan MA RI Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 tertanggal 21 Agustus 2023, permohonan PK yang diajukan PT Arara Abadi ditolak. Dengan demikian, putusan sebelumnya yang memenangkan Batin Singeri atas lahan seluas 2.090 hektare dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

     

    Tak hanya itu, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Pekanbaru juga menerbitkan surat imbauan Nomor 569/KPTUN.W1-TUN4/HK2.7/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan agar tidak dilakukan aktivitas apa pun, termasuk penumbangan hasil kayu, di atas lahan yang telah diputuskan tersebut.

     

    Namun, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai bagian dari operasional perusahaan masih terlihat. Beberapa warga mengaku mendengar dan menyaksikan kegiatan alat berat serta proses pengangkutan kayu dari dalam areal sengketa.

     

    Pertanyaan atas Penegakan Hukum

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum dan pengawasan di wilayah tersebut. Jika putusan Mahkamah Agung telah final dan surat imbauan pengadilan telah diterbitkan, mengapa aktivitas di lapangan masih berlangsung?

     

    Sejumlah tokoh masyarakat Desa Palas mempertanyakan peran instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

     

    “Putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi rujukan tertinggi. Jika masih ada aktivitas di atas lahan yang telah diputuskan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan.

     

    Masyarakat juga menilai bahwa apabila benar aktivitas tersebut tetap berjalan, hal itu dapat mencederai asas kepastian hukum serta menimbulkan preseden buruk dalam penyelesaian konflik agraria.

     

    Potensi Pelanggaran dan Dampak Sosial

    Secara hukum, setiap aktivitas pemanfaatan lahan yang telah diputuskan pengadilan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru apabila tidak sesuai dengan amar putusan. Selain itu, aktivitas di lahan sengketa juga berisiko memperkeruh situasi sosial di tingkat lokal.

     

    Warga mengaku khawatir konflik horizontal dapat terjadi apabila putusan pengadilan tidak dilaksanakan secara konsisten. Mereka meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan memastikan tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arara Abadi Distrik Sorek belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan masih berlangsungnya penumbangan di areal sengketa tersebut. Demikian pula dengan DLHK Provinsi Riau yang belum memberikan klarifikasi atas pertanyaan masyarakat mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan.

     

    Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.

     

    (Ads)

     

    Share to

    Related News

    Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung...

    by Agu 12 2026

    NGADA || Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Keca...

    Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan T...

    by Jul 27 2026

    BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupa...

    Polres Kampar Press Release Ungkap Beber...

    by Jul 24 2026

      BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa k...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    Penguatan Komunikasi Publik Polri Di Bum...

    by Jul 23 2026

      PEKANBARU – BURKAS. ID – Kapolda Riau melaksanakan pelantikan jabatan Kabid Humas...

    Bupati Meranti Perjuangan Status Jalan N...

    by Jul 23 2026

    PEKANBARU – BURKAS. ID – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melakukan audiensi ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top