Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Polres Kampar Press Release Ungkap Beberapa Dugaan Tindak Pidana Selama Bulan Juli

    Jul 24 202621 Dilihat

     

    BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar selama bulan Juli pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Kampar yang diwakili oleh Waka Polres Kampar Kompol Rizki Hidayat yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

     

    Dalam press release tersebut, Waka Polres Kampar memaparkan beberapa kasus yang telah diungkap oleh jajarannya. Kasus pertama adalah kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 14.00 Wib.

     

    Kita berhasil amankan dua pelaku yaitu TR (33) dan S (51). Serta 21 rakit di musnahkan dan barang bukti lainnya. “Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya,”kata Waka Polres.

     

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Dijelaskan Waka, kasus kedua pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan M Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Dengan korban Masdalena (40) yang menyebabkan gelang emas milik korban dijambret oleh MG (27) bersama RF yang saat ini masih DPO. “Untuk MG berhasil diamankan di Kosan di Pekanbaru dan untuk gelang milik korban sudah di jual oleh pelaku dan uang dijadikan untuk poya-poya,”jelasnya.

     

     

    Untuk kasus ketiga pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kuok, Kecamatan Kuok pada Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 02.00 Wib masuk ke dalam rumah korban Yus Nizar (36) warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok. “Pelaku berhasil diamankan oleh warga yaitu DES (33) dan ia merupakan residivis untuk ketiga kalinya dan juga meresahkan masyarakat”terang Kompol Rizki Hidayat.

     

    Sementara itu, kasus keempat penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu korban Fahmi Armansyah yang dianiaya korban hingga korban meninggal dunia yaitu SG (25) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang. “Motif pelaku melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas karena sakit hati, karena korban pernah memukul adik korban,”ujarnya.

     

    Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku kita jerat Pasal 466 ayat (3) dan atau pasal 446 ayat (1), UUD nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,”tambah Waka Polres.

     

    Kasus kelima persetubuhan pada anak di bawa umur pada korban IA (12) dengan pelaku yang merupakan pacarnya RA (18). “Korban dicabuli oleh pelaku di bahwa jembatan dan sudah dilakukan kedua kali,”katanya.

     

    Namun korban dibawa ancaman pelaku yang memaksa korban melakukan persetubuhan pada . “Jika korban tidak mau, maka vidio call seksnya akan di sebarkan. Atas kejadian tersebut ayah korban mengetahui perbuatannya dan langsung melaporkan pelaku. Pelaku kemudian kita tangkap tanpa perlawanan,” ucap Waka.

     

    Dan kasus ke enam yaitu pemerkosaan pada korban HO (33) yang dilakukan oleh pelaku MU (24). “Selain pemerkosaan juga melakukan pencurian terhadap barang milik korban,” jelasnya.

     

    Pelaku melakukan modus dengan melakukan tipu muslihat korban dengan menawarkan pekerjaan. “Setelah itu membawa korban ke tempat sepi dan melakukan kekerasan pada korban, sehingga korban tidak berdaya dan merasa terancam, setelah memperkosa korban, barang berharga korban diambil oleh pelaku dan meninggalkan korban,”ungkapnya.

     

    Setelah itu pada Rabu (15/7/2027) pelaku menyerahkan dirike Polres Kampar dan langsung kita amankan.

     

    Terakhir Waka Polres Kampar menyatakan bahwa Polres kampar terus berupaya mengungkap kasus-kasus lainnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kampar.

    Sumber : humas polres kampar

    (Ads)

    Share to

    Related News

    Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjunga...

    by Agu 06 2026

    KAMPAR || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP mendampin...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    Penguatan Komunikasi Publik Polri Di Bum...

    by Jul 23 2026

      PEKANBARU – BURKAS. ID – Kapolda Riau melaksanakan pelantikan jabatan Kabid Humas...

    Bupati Meranti Perjuangan Status Jalan N...

    by Jul 23 2026

    PEKANBARU – BURKAS. ID – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melakukan audiensi ...

    Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Penye...

    by Jul 22 2026

    BANDUNG || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.AP., M.M., CHRMP, menghad...

    Kapolres Kampar Hadiri Upacara Pembukaan...

    by Jul 20 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S. menghadiri Upacara...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top