Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI -Polri
  • TNI-POLRI
  • ‎RAL Surati PT Agrinas, Minta Data Perizinan dan Pengelolaan Lahan Hasil Penyerahan Satgas PKH ‎

    • Sep 30 2026 • 20 Dilihat

    PEKANBARU— Yayasan Riau Alam Lestari (RAL) menyurati PT Agrinas Palma Nusantara untuk meminta data dan informasi terkait perizinan berusaha di bidang kehutanan serta pengelolaan lahan yang berada di bawah pengelolaan perusahaan tersebut.

    ‎

    ‎Surat RAL bernomor 051/Y-RAL-LKH/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 itu, antara lain, meminta informasi mengenai luas dan status lahan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, khususnya lahan yang berasal dari putusan pengadilan maupun hasil penyerahan atau pengelolaan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    ‎

    ‎Ketua Yayasan Riau Alam Lestari, Apul Sihombing, mengatakan permintaan data tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penguasaan dan pengelolaan lahan, termasuk kelengkapan perizinan berusaha yang dimiliki PT Agrinas Palma Nusantara dalam menjalankan kegiatan pengelolaan lahan dalam skala besar.

    ‎

    ‎Menurut Apul, informasi mengenai legalitas dan perizinan tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎

    ‎”Ini penting untuk memastikan apakah PT Agrinas Palma Nusantara sudah memiliki seluruh perizinan berusaha yang diperlukan dalam mengelola lahan dalam jumlah besar,” ujar Apul, Selasa(29/9/26) di Pekanbaru.

    ‎

    ‎Ia juga mempertanyakan status perizinan atas lahan-lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak lain dan kemudian menjadi objek penertiban atau penyerahan kepada negara.

    ‎

    ‎Apul menegaskan, apabila suatu lahan ditertibkan karena persoalan legalitas atau perizinan, maka menurutnya, aspek legalitas pihak yang kemudian menerima atau mengelola lahan tersebut juga harus dapat dipastikan secara terbuka.

    ‎

    ‎”Jangan sampai lahan yang sebelumnya ditertibkan karena persoalan perizinan kemudian dikelola oleh pihak lain tanpa kejelasan mengenai perizinannya. Karena itu, kami meminta data dan informasi secara terbuka,” katanya.

    ‎

    ‎Selain persoalan perizinan, RAL juga meminta informasi mengenai hasil pengelolaan lahan yang disebut berada dalam penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara, termasuk hasil produksi dan penerimaan selama satu tahun terakhir.

    ‎

    ‎Apul mempertanyakan bagaimana hasil dari pengelolaan lahan tersebut dicatat, disetorkan, serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    ‎

    ‎”Kalau memang ada hasil dari pengelolaan lahan, harus jelas berapa produksinya, berapa nilainya, masuk ke mana dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini menyangkut aset dan kepentingan negara,” tegasnya.

    ‎

    ‎RAL, lanjut Apul, akan terus meminta keterbukaan informasi terkait pengelolaan lahan yang disebut mencapai sekitar 1,7 juta hektare, khususnya yang berada di wilayah Riau.

    ‎

    ‎Ia mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila permintaan data dan informasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.

    ‎

    ‎”Kami akan terus meminta pertanggungjawaban dan keterbukaan terkait pengelolaan lahan tersebut, khususnya yang ada di Riau. Kalau data yang kami minta tidak diberikan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di negara ini,” ujar Apul.

    ‎

    ‎Hingga berita ini ditulis, permintaan RAL tersebut merupakan bagian dari upaya meminta penjelasan dan keterbukaan mengenai status lahan, perizinan, serta pengelolaan hasil dari aset yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan. (Red/*)

    ‎

    ‎Sumber: Yayasan Riau Alam Lestari

    ‎

    Share to

    Related News

    Menteri Kehutanan Bersama Pangdam XIX/TT...

    by • Sep 30 2026

    PELALAWAN || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., mend...

    Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Sinerg...

    by • Sep 30 2026

    BENGKALIS || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., mend...

    Korem 031/WB Bergerak, Salurkan Bantuan ...

    by • Sep 30 2026

    PEKANBARU || Dalam rangka membantu mengatasi kesulitan masyarakat akibat kekeringan dan keterbatasan...

    Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di...

    by • Sep 30 2026

    BATAM || Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui jajaran Kodim 0316/Batam terus melakukan penanganan kebak...

    Kodim 0315/Tanjungpinang Salurkan Bantua...

    by • Sep 30 2026

    TANJUNGPINANG || Kodim 0315/Tanjungpinang menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terd...

    BKGD 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Danre...

    by • Sep 29 2026

    DUMAI || Pengurus Badan Kerja Sama Gereja Gereja Dumai (BKGD) masa bakti 2026–2030 resmi dikukuhka...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top