Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI -Polri
  • TNI-POLRI
  • JPU KPK Penuntutan 2 Tahun 2 Bulan Penjara, Mantan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT MIC ‎ ‎

    • Nov 06 2026 • 28 Dilihat

    Pekanbaru,-Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Zulkarnain, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan suap jabatan yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

    ‎

    ‎Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

    ‎

    ‎Selain Zulkarnain, JPU KPK juga menuntut Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Ardiles dijatuhi tuntutan pidana sama dendam Zulkarnain.

    ‎

    ‎JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap kepada Suhardiman Amby sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Suap tersebut berkaitan dengan pemberian dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser.

    ‎

    ‎Kedua terdakwa melanggar Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    ‎

    ‎”Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zulkarnain dan Ardiles dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan,” ucap JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

    ‎

    ‎Tak hanya pidana penjara, Zulkarnain dan Ardiles juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

    ‎

    ‎”Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” kata JPU KPK.

    ‎

    ‎Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK mengungkap dugaan pemberian dua kendaraan mewah kepada Suhardiman Amby.

    ‎

    ‎Kedua mobil tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar. Total nilai kendaraan mencapai sekitar Rp2,75 miliar.

    ‎

    ‎Pemberian kendaraan itu diduga berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

    ‎

    ‎Zulkarnain membeli Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 seharga Rp700 juta untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Jabatan tersebut kemudian didudukinya pada 2022 hingga 2025.

    ‎

    ‎Selanjutnya, pada 2025, Zulkarnain disebut membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar.

    ‎

    ‎Kendaraan tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan jabatan Sekda Kuansing, yang kemudian dijabatnya pada 2025 hingga 2026.

    ‎

    ‎Kedua mobil itu dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Dalam proses pembelian maupun pemberian kendaraan, Zulkarnain disebut mendapat bantuan dari Ardiles.dikutip CAKAPLAH

    ‎

    ‎Sementara itu, Ardiles disebut memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

    ‎

    ‎Dugaan pemberian tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Pekanbaru.

    ‎

    ‎Sementara itu, Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkaranya belum tuntas sehingga belum dapat disidangkan.*

    ‎‎Penulis : CK2

    Share to

    Related News

    Perkuat Sinergitas dan Toleransi, Danrem...

    by • Nov 06 2026

    PEKANBARU || Dalam rangka memperkuat sinergitas, toleransi, serta kerukunan antarumat beragama, Koma...

    Regenerasi Kepemimpinan, Penguatan Organ...

    by • Nov 06 2026

    PEKANBARU || Sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan personel TNI Angkatan Darat, Koma...

    Dukung Kegiatan Kemhan RI, Kodam XIX/Tua...

    by • Nov 06 2026

    PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai mendukung kegiatan Peduli Veteran yang diselenggarakan Kement...

    Gerak Cepat Satgas TMMD Inhil: Dansatgas...

    by • Nov 06 2026

    INHIL || Denyut pembangunan di pelosok Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendadak menjadi sorotan ut...

    Dan Satgas TMMD Inhil Dampingi Tim Wasev...

    by • Nov 06 2026

    INHIL || ​Langkah kaki prajurit TNI bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bergeming...

    Gerak Cepat TNI di Inhil: Tinjau Pembang...

    by • Nov 06 2026

    INHIL || Senyum hangat terpancar dari wajah warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten I...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top