Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI -Polri
  • TNI-POLRI
  • PEMBAYARAN UPAH PEKERJA/BURUH YANG TERHUTANG DIDAHULUKAN ATAS SEMUA JENIS KREDITUR

    • Apr 20 2024 • 155 Dilihat

    JAKARTA |Pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”. Sementara itu dalam putusan pailit, kata “didahulukan ditempatkan setelah pelunasan terhadap hak-hak negara dan para kreditor separatis, di mana hak negara ditempatkan sebagai pemegang hak posisi pertama, diikuti oleh kreditor separatis.

    Atas ketidakpastian hukum ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis.

    –> Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014.

     

    (Oleh Direktur Firma Hukum AR Law Office
    Akbar Romadhon
    Dosen/Advokat)

    Share to

    Related News

    Perkuat Sinergitas dan Toleransi, Danrem...

    by • Nov 06 2026

    PEKANBARU || Dalam rangka memperkuat sinergitas, toleransi, serta kerukunan antarumat beragama, Koma...

    Regenerasi Kepemimpinan, Penguatan Organ...

    by • Nov 06 2026

    PEKANBARU || Sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan personel TNI Angkatan Darat, Koma...

    Dukung Kegiatan Kemhan RI, Kodam XIX/Tua...

    by • Nov 06 2026

    PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai mendukung kegiatan Peduli Veteran yang diselenggarakan Kement...

    Gerak Cepat Satgas TMMD Inhil: Dansatgas...

    by • Nov 06 2026

    INHIL || Denyut pembangunan di pelosok Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendadak menjadi sorotan ut...

    Dan Satgas TMMD Inhil Dampingi Tim Wasev...

    by • Nov 06 2026

    INHIL || ​Langkah kaki prajurit TNI bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bergeming...

    Gerak Cepat TNI di Inhil: Tinjau Pembang...

    by • Nov 06 2026

    INHIL || Senyum hangat terpancar dari wajah warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten I...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top