Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Lakukan Somasi, Diduga Ketua Aliansi Advokat Muflihun dan Ade Hartati Abaikan Hakjawab dan Hak Koreksi Bagi Pers

    Nov 26 202487 Dilihat

    BURKAS.ID, PEKANBARU || Memasuki hari tenang pelaksanaan Pemilukada serentak 2024, dunia Pers dihebohkan adanya Somasi Terbuka yang yang ditujukan kepada Pers dan diperoleh Insan Pers yang ada di Pekanbaru Provinsi Riau dari seseorang dan atau sekelompok orang yang mengaku dan atau bertindak sebagai Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati).

     

    Didalam surat Somasi Terbuka, yang diperoleh awak media Senin (26/11/2024) memasuki hari tenang. Bahwasanya, Sekelompok Advokat yang mengatasnamakan Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati) mensomasi pihak-pihak yang telah memproduksi dan menyebarluaskan konten dan atau berita tentang dugaan Rumah Muflihun Disegel dan Disita Polda Riau, sehingga pemberitaan tersebut dinilai oleh Aliansi Advokat merugikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Nomor Urut 1

     

    Didalam Surat Somasi Terbuka yang ditujukan kepada Pers, agar meralat dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta menghapus pemberitaan di media online yang sama mengunggah pemberitaan akan rumah milik Muflihun yang diduga di Sita oleh pihak Polda Riau. Jika tidak dilakukan dalam waktu 1X24 Jam Somasi di Publikasikan maka Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati) akan melakukan tindakkan hukum.

     

    Akan hal Somasi Terbuka tersebut diatas, awak media dan team Aliansi Media Indonesia (AMI) mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Ahmad Yusuf, SH, C S. H., C.M.K selaku Ketua dan Weny Friaty,SH selaku Sekretaris Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati yang ditanda tangani dan diduga disebar luaskan pada Senin tertanggal 25 November 2024 kemarin.

     

    Adapun Konfirmasi yang dilakukan sebagai berikut :

     

    YTH Ahmad Yusuf

    Ketua Aliansi Advokad

    Muflihun dan Ade Hartati

     

    Assalamualaikum W.W

     

    Salam Hormat dan Salam Sejahtera selalu teruntuk Ketua Aliansi Advokad Muflihun dan Ade Hartati, serta semoga tetap dalam lindungan Allah S.W.T

     

    Bersama ini saya Ismail Sarlata selaku Pemimpin Redaksi media online www.riauinvestigasi.com dan sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI). Mohon izin untuk konfirmasi kepada Ketua terkait Somasi Terbuka yang kami Peroleh, adapun Konfirmasi yang ingin saya tanyakan sebagai berikut :

     

    1. Sebelum melakukan Somasi Terbuka atas nama Aliansi Advokad, terhadap pihak-pihak tertentu dan media online terhadap pemberitaan yang telah disajikan sebagai konsumsi Publik, apakah pihak Muflihun dan atau Ketua selaku Ketua Aliansi Advokad telah memberikan hakjawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan apabila merasa dirugikan?, sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 5 ayat (2) dan (3), Kode Etik Jurnalistik pasal 11 dan MoU antara Dewan Pers dan Polri

     

    2. Akan hal tersebut diatas, atas dasar hukum apa Ketua selaku Ketua Aliansi Advokad memberikan somasi terbuka terkait pemberitaan yang telah disajikan awak media, yang telah dijadikan Konsumsi jika pihak Muflihun dan/atau yang dikuasakan belum memberikan Hakjawab dan/atau Koreksi kepada media yang mempublikasikannya?

     

    3. Didalam pemberitaan yang telah disajikan rekan-rekan media, adalah terkait dugaan rumah Muflihun/orang tuanya disita oleh pihak Polda Riau melalui Ditreskrimsus tidak membawa dan atau menyinggung akan hal Muflihun adalah Paslon Walikota Pekanbaru, melainkan menyebutkan nama pribadi Muflihun yang kasusnya diketahui khalayak orang rame masih bergulir di Polda Riau. Nah atas dasar apa melakukan Somasi Terbuka dilakukan dengan mengatasnamakan sebagai team Advokad Pasangan Calon Muflihun dan Ade Hartati?

     

    4. Didalam melakukan Somasi Terbuka, kenapa tidak mencantumkan nama2 media online yang telah memberitakan pak UUN atas nama Pribadi bukan Paslon terkait pemberitaan yang telah dimuat oleh rekan2 media?

     

    5. Dalam Somasi Terbuka kenapa tidak mencantumkan nomor surat alamat dan nomor yang dapat dihubungi sebagai administrasi yang syah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum pula?

     

    ” Assalamualaikum, baik saudaraku, somasi yang kami berikan sudah sangat jelas dan dalam jangka waktu yang kami sampaikan tidak ditanggapi, maka kami melakukan upaya hukum demi tegak hukum, keadilan, dan kepastian hukum.” jawab Ahmad Yusuf, SH, C S. H., C.M.K Ketua Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati), via WhatsApp Pribadi miliknya dengan nomor 082268XXXXXX.Selasa (26/11/2024)

     

    Kembali awak media dan team Aliansi Media Indonesia mempertanyakan, Sebelum melakukan Somasi apakah sudah dilakukan Haknawab dan Hak Koreksi?.

     

    Kembali dirinya (Ahmad Yusuf) memberikan jawaban : Baca dan pahami somasi yang kami berikan.tks.

     

    Dan disampaikan Oleh karena tidak faham kita konfirmasi kepada Ketua, yang mana didalam somasi yang Ketua berikan terkait pemberitaan yang diduga hoax oleh teman2 media.

     

    Nah terkait itu pula apakah Pak UUN dan atau Ketua sudah menggunakan hakjawab terhadap nama media online yang sudah Ketua kantongi. Sementara UUD Pers wartawan wajib melayani hakkawab dan koreksi bukan somasi Ketua. Karena produk Jurnalis ranahnya Dewan Pers

     

    Apakah bisa Advokad mengambil ranahnya Dewan Pers dan menilai sebuah Produk Jurnalis?, Jika bisa regulasinya apa Ketua?. Namun amat disayamgkan hingga berita ini diunggah, awak media belum memperoleh jawaban yang diinginkan seutuhnya…….Bersambung

     

    Sumber : DPP AMI

    Share to

    Related News

    Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Su...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU — Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS) kembali menggelar turnamen...

    Dari Masjid Wahdatul Ummah, TNI-Polri da...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU || Saat langit Pekanbaru masih diselimuti gelap, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.45 WI...

    Bukan Sekadar Lomba, Semangat Persatuan ...

    by Agu 14 2026

    PEKANBARU || Semangat Merah Putih membara di lingkungan Makodam XIX Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Juma...

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    Kisah Peltu Amir, Babinsa Kodim 0313/Kam...

    by Agu 12 2026

    PEKANBARU — Di balik keberhasilan seorang atlet meraih medali emas di kejuaraan MMA tingkat intern...

    Delvi Nurfadillah, Anak Babinsa Kodim 03...

    by Agu 12 2026

    PEKANBARU || Prestasi membanggakan kembali ditorehkan generasi muda Riau. Delvi Nurfadillah, putri s...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top