Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Disnakertrans Riau Ingatkan Kabupaten/Kota, Segera Tetapkan UMK dan UMSK 2025 Sebelum 18 Desember

    Des 11 2024163 Dilihat

    Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat.

    BURKAS.ID-PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk segera menyelesaikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Batas akhir penetapan ini adalah 18 Desember 2024.

    Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan pentingnya tenggat waktu tersebut agar perusahaan di masing-masing wilayah dapat mempersiapkan penerapan kebijakan upah baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Kami mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mematuhi batas waktu ini agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kebijakan upah minimum di daerah masing-masing,” ujar Boby, Rabu, 11 Desember 2024.

    Imbauan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum. Dewan Pengupahan di setiap daerah diharapkan segera menggelar pembahasan dan penetapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    “Apabila terdapat kendala dalam proses penetapan, kami siap memberikan dukungan melalui komunikasi langsung dengan Disnakertrans Riau. Hal ini untuk memastikan proses berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan,” tambah Boby.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP tersebut tertuang dalam sejumlah keputusan gubernur, yakni:

    1. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau.

    2. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral di sektor pertambangan migas.

    3. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral di sektor perkebunan dan pertanian.

    Dengan UMP dan upah sektoral yang telah ditetapkan, Disnakertrans berharap pemerintah kabupaten/kota dapat segera menyesuaikan kebijakan upah minimum di wilayah masing-masing sebelum batas waktu yang telah ditentukan.yang dilansir media Go Riau.com

    “Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran penerapan upah minimum, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat,” tutup Boby Rachmat. (Rls)

     

     

     

    Share to

    Related News

    Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau...

    by Agu 16 2026

    Burkas.id,Indragiri Hilir-Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau kembali menjangkau wilayah pesisi...

    Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Su...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU — Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS) kembali menggelar turnamen...

    Dari Masjid Wahdatul Ummah, TNI-Polri da...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU || Saat langit Pekanbaru masih diselimuti gelap, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.45 WI...

    Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Soal 133 ...

    by Agu 15 2026

    Burkas.Id PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Center (S...

    Bukan Sekadar Lomba, Semangat Persatuan ...

    by Agu 14 2026

    PEKANBARU || Semangat Merah Putih membara di lingkungan Makodam XIX Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Juma...

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top