Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • SAAT NYA PRABOWO MENYELAMATKAN INDONESIA KEMBALI PADA PANCASILA DAN UUD 1945

    Mar 15 202598 Dilihat

    Saat nya Prabowo Menyelamatkan Indonesia  Kembali Pada Pancasila  dan UUD 1945

     

    Oleh Prihandoyo Kuswanto

     

    Jakarta -Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila .

     

    PENDAHULUAN

     

    Sudah hampir25 tahun tepat nya 22tahun Amandemen UUD 1945 . Prof Kaelan mengatakan bukan Amandemen tetapi diganti sebab 97% perubahan yang terjadi .

    Reformasi yang mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 Semakin hari semakin menunjukan kerusakan nya akibat sistem permusyawaratan perwakilan diganti dengan banyak banyakan suara kalah menang pertarungan ,maka terjadi kerusakan mental spiritual sebab pemilu adalah pasar bebas sogok menyogok semua serba uang transaksional dan rakyat pun menjadi Pragmatis .

     

    Kerusakan paling para pada Pilkada th 2024 Terdapat 301 daerah dari 545 daerah yang bermasalah, bukan berarti sisanya tidak bermasalah justru karena sangat masif maka tidak bisa di bawah ke MK . Kerusakan ini juga bertemali dengan korupsi yang terjadi pada kepala daerah .

     

    Sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022, KPK telah menangkap 22 Gubernur dan 148 Bupati/Wali Kota karena kasus korupsi. Bahkan, berdasarkan data dari Indonesian Corruption Watch (ICW), sebanyak 253 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum sepanjang tahun 2010 hingga Juni 2018

     

    SUSTEM POLITIK YANG SERBA TRANSAKSIONAL.

     

    Sistem politik kepartaian di Indonesia yang terbentuk setelah amandemen UUD 1945 memang telah menimbulkan berbagai masalah, termasuk korupsi. Sistem ini telah menciptakan budaya politik yang lebih memprioritaskan kepentingan partai dan individu daripada kepentingan rakyat. Hal ini telah menyebabkan korupsi menjadi semakin sistemik dan sulit untuk diatasi.

     

    Beberapa faktor yang menyebabkan korupsi menjadi semakin parah dalam sistem politik kepartaian di Indonesia adalah:

     

    1. Pengaruh uang dalam politik: Sistem politik kepartaian di Indonesia telah membuat pengaruh uang menjadi sangat kuat dalam proses politik. Hal ini telah menyebabkan banyak politisi yang lebih memprioritaskan kepentingan pribadi dan partai daripada kepentingan rakyat.

     

    2. Keterlibatan partai politik dalam korupsi: Banyak partai politik di Indonesia yang telah terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini telah menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik menjadi semakin rendah.

     

    3. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum: Sistem politik kepartaian di Indonesia telah membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi semakin lemah. Hal ini telah menyebabkan banyak kasus korupsi yang tidak ditindaklanjuti dengan serius.

     

    Dalam mengatasi korupsi dalam sistem politik kepartaian di Indonesia, diperlukan perubahan yang mendasar dalam budaya politik dan sistem pemerintahan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:

     

    1. Mengembalikan UUD 1945.

     

    2. Mengembalikan kedaulatan rakyat bukan kedaulatan partai politik

     

    3. Mengembalikan sistem permusyawaratan perwakilan .

     

    4 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

     

    5. Menguatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam kasus korupsi.

    Perlu ada nya hukuman Mati dan perlu UU perampasan aset oleh negara

     

    6. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah.

     

    7. Membangun sistem politik yang lebih inklusif dan partisipatif, sehingga kepentingan rakyat dapat lebih terwakili dalam proses politik.

     

    KESALAHAN TERBESAR BANGSA INI.

     

    Kesalahan terbesar para pengamandemen UUD 1945 adalah tidak memahami nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila adalah anti tesis dari individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

     

    Hal ini berarti bahwa Pancasila menekankan pentingnya kebersamaan, kesetaraan, dan keadilan sosial, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip individualisme dan kapitalisme .

     

    Dalam konteks ketatanegaraan, Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu, semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila .

     

    IKRAR PRESIDEN PRABOWO SETIA PADA PANCASILA DAN UUD 1945.

     

    Presiden Prabowo telah melakukan ikrar setia kepada Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Ini berarti bahwa Prabowo harus berani kembali ke UUD 1945.

     

    Maklumat Jogjakarta juga telah mengingatkan Prabowo untuk segera mengembalikan NKRI ke dalam falsafah Pancasila dan UUD 1945.

     

    Namun, perlu diingat bahwa kembali ke UUD 1945 tidak semudah itu. Terdapat beberapa hambatan, seperti adanya kepentingan oligarki dan asing yang ingin mempertahankan kekuasaannya .

     

    Selain itu, juga terdapat perdebatan tentang apakah UUD hasil amandemen tahun 2002 masih dapat dikatakan sebagai UUD 1945 atau tidak

     

    Dalam konteks ini, beberapa kalangan menyarankan agar Prabowo mengeluarkan dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1945. Namun, hal ini juga memiliki konsekuensi, seperti pembubaran lembaga-lembaga yang tidak sesuai dengan UUD 1945

     

    Dalam kesimpulan, kembali ke UUD 1945 memerlukan keberanian dan kebijaksanaan dari Presiden Prabowo. Namun, juga perlu diingat bahwa hal ini tidak semudah itu dan memerlukan dukungan dari rakyat Indonesia dalam perjuangan dan kesabaran dari semua pihak yang terkait.

     

    Sudah 22 tahun Indonesia dipermainkan oleh oligarki dengan UUD 2002 hasil amandemen.

     

    17 program Presiden Prabowo tanpa UUD 1945 dengan diberlakukannya kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan gagal karena kepentingan oligarki dan asing terganggu.

     

    Oleh karena itu, perlu adanya GBHN untuk memperkuat dan memastikan keberlanjutan 17 program.

     

    GBHN merupakan dokumen yang mengatur arah pembangunan nasional jangka panjang. Sebelum dihapus dalam amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, GBHN berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintahan dalam menjalankan pembangunan dan rakyat Indonesia mengetahui arah kemana bangsa ini dari Pusat sampai kepala desa mempunyai arah tidak perlu melakukan retret sebab semua sudah jelas arah negara di GBHN.

     

    Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia yang mengatur tata hukum dan pemerintahan. Sementara itu, GBHN merupakan pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) .

     

    Oleh karena itu, penting untuk memahami hubungan antara UUD 1945, GBHN, dalam konteks pembangunan nasional. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa keberadaan GBHN sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan nasional dilakukan sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak Untuk memenuhi kepentingan oligarki dan asing.

     

    PENTING NYA PROGRAM BERKELANJUTAN

     

    Program Prabowo memang memerlukan landasan yang kuat untuk berkesinambungan dan berlanjut. Dalam konteks ini, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) memainkan peran penting sebagai pedoman bagi penyelenggara negara. GBHN merupakan pernyataan keinginan rakyat yang menjadi acuan utama bagi penyelenggara negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa bernegara .

     

    Untuk itu, mengembalikan sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang menetapkan GBHN sebagai arah berbangsa dan bernegara merupakan langkah yang strategis. MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN yang merupakan turunan dari kehendak konstitusi dan pengarah bagaimana amanat konstitusi dijabarkan .

     

    Dalam konteks ini, kembali ke UUD 1945 dan mengembalikan sistem MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang menetapkan GBHN merupakan langkah yang tepat. Dengan demikian, program Prabowo dapat berjalan berkesinambungan dan berlanjut sesuai dengan kehendak rakyat dan konstitusi.

     

    KESIMPULAN DAN SARAN .

     

    Kembali ke UUD 1945 merupakan solusi untuk mengatasi konflik horizontal dan vertikal yang terjadi di Indonesia. Berikut beberapa alasan mengapa Indonesia harus kembali ke UUD 1945 :

     

    1 .Mengembalikan Jiwa dan Semangat Negara Proklamasi berdasar kan Pancasila : UUD 2002 telah menghilangkan jiwa dan semangat Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia.

     

    2 .Mengatasi Konflik Horizontal dan Vertikal : Kembali ke UUD 1945 dapat mengatasi konflik horizontal dan vertikal yang semakin meruncing terjadi di Indonesia.

     

    3 .Mengembalikan Kedaulatan Rakyat : UUD 1945 menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan UUD 2002 telah menggeser kedaulatan rakyat.

     

    4 .Mengatasi Penyelewengan Kekuasaan : Kembali ke UUD 1945 dapat mengatasi penyelewengan kekuasaan yang terjadi di Indonesia selama 10 tahun terakhir ini.

     

    Untuk kembali ke UUD 1945, perlu dilakukan beberapa langkah, seperti :

     

    1 .Konvensi : Melakukan konvensi untuk mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berlaku.

     

    2. Perubahan Konstitusi : Melakukan perubahan konstitusi secara ekstrakonstitusional untuk mengembalikan UUD 1945 bisa Presiden melakukan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945.

     

    3 .Pengembalian Kedaulatan Rakyat : Mengembalikan kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

     

    Dalam melakukan langkah-langkah tersebut, perlu dilakukan dengan cara yang damai dan konstitusional untuk menghindari konflik yang lebih besar dan partisipasi rakyat untuk mendukung kembali ke UUD 1945.

    Share to

    Related News

    Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung...

    by Agu 12 2026

    NGADA || Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Keca...

    Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan T...

    by Jul 27 2026

    BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupa...

    Maling Beraksi Tanpa Ampun, Motor Warga ...

    by Jul 11 2026

    PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali in...

    Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narko...

    by Jul 05 2026

      TAPUNG HILIR, BURKAS. ID – PA (27) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupa...

    Gerebek Tengah Malam, Sat Resnarkoba Pol...

    by Jul 05 2026

      PELALAWAN – BURKAS. ID – Rabu 1 Juli 2026 pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba ...

    Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: S...

    by Jul 03 2026

    JAKARTA ||  Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pu...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top