Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI -Polri
  • TNI-POLRI
  • Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan

    • Agu 18 2026 • 94 Dilihat

     

    PELALAWAN – BURKAS. ID – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis Galian C di wilayah Kecamatan Kerumutan. Laporan Polisi teregister Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU (17/8/2026)

     

    Peristiwa diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

     

    Tersangka berinisial AP , 41 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat RT 002 RW 001 Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas penambangan tanah urug tersebut sudah berlangsung kurang lebih 1 bulan dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat.

     

    Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

     

    Dari lokasi petugas mengamankan 1 unit alat berat Excavator merk Komatsu PC200 warna kuning sebagai barang bukti.

     

    Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP BAYU RAMADHAN EFFENDI S.T.K, S.I.K, M.H menyampaikan

    _“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang.”_

     

    Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.

    Sumber : humas polres pelalawan

    (Ads)

    Share to

    Related News

    Cegah Api Kembali Menyala, TNI Bersama T...

    by • Nov 04 2026

    INHIL || Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui personel Koramil 09/Kemuning bersama tim gabungan terus m...

    Satukan Langkah Membangun Negeri dari De...

    by • Nov 04 2026

    INHIL || Semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI bersama rakyat kembali membuahkan hasil nyata....

    Satukan Langkah Membangun Negeri dari De...

    by • Nov 04 2026

    INHIL || Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/Inhil terus menunjukkan komitmen nyata dalam memajukan...

    Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa,...

    by • Nov 04 2026

    INHIL || Semangat kemanunggalan antara TNI dan rakyat kembali berbuah nyata. Melalui program Tentara...

    Gerak Cepat Personel TNI dan Aparat Gabu...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Personel TNI dari Koramil 09/Kemuning bersama aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, apar...

    Wujudkan Masyarakat Sehat, Satgas TMMD k...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/Indragiri Hilir (Inhil) terus menunjukkan kepedulianny...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top