Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Unit Reskrim Polsek Bunut Amankan Pengedar Sabu 0,40 Gram di Jalan Lintas Bono Pangkalan Bunut

    Agu 19 202625 Dilihat

     

    PELALAWAN – BURKAS. ID – Polsek Bunut Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB di salah satu rumah warga Jalan Lintas Bono Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

     

    Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Tim Satreskrim Polsek Bunut langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

     

    Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas mengamankan seorang pria terduga pelaku. Tersangka berinisial RD, 22 tahun, laki-laki, alamat Kelurahan Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. Status pekerjaan belum bekerja.

     

    Dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 paket plastik bening klip merah ukuran kecil berisi sabu, 1 unit HP merk iPhone 13 warna putih, 1 buah kotak rias bulat warna putih, dan 2 buah sendok dari pipet plastik. Total berat kotor sabu 0,40 gram.

     

    Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.

     

    Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Laporan Polisi teregister Nomor LP/A/93/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 18 Agustus 2026.

     

    Kapolsek Bunut AKP MARKUS SINAGA, S.H., M.H menyampaikan

    “Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kecamatan Bunut. Ini adalah hasil sinergi dengan masyarakat yang berani melapor. Kami juga akan terus memburu pemasok atas nama J sampai tertangkap.”

     

    Saat ini tersangka, barang bukti dan hasil pemeriksaan telah diamankan di Polsek Bunut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.

     

    Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Sumber : humas polres pelalawan

    (Ads)

    Share to

    Related News

    Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik...

    by Agu 19 2026

      PELALAWAN – BURKAS. ID – Menanggapi adanya pemberitaan dari Media dan Medsos tent...

    Semarak HUT RI ke-81, PT TPP Teguhkan Ko...

    by Agu 18 2026

      INHU/RIAU, BURKAS. ID — PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP), anak perusahaan Astra Agro Le...

    Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus...

    by Agu 18 2026

      PELALAWAN – BURKAS. ID – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengu...

    Gerak Cepat Yonif TP 851/BBC Jinakkan Ka...

    by Agu 18 2026

    SIAK — Kebakaran hutan dan rawa terjadi di kawasan Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Simpang Obor,...

    Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung...

    by Agu 12 2026

    NGADA || Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Keca...

    Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan T...

    by Jul 27 2026

    BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupa...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top