Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • KUD Pancuran Gading Disomasi,H Marwas : “Silahkan, Saya Tidak Alergi Dikritik”  

    Agu 19 202629 Dilihat

    Burkas.Id Pekanbaru,Harry Subarak – anggota KUD Pancuran Gading melalui kantor hukum ITS Law Firm & Friends, melakukan somasi kepada H Marwas Ketua dan Pengurus Koperasi Produsen Unit Desa Pancuran Gading Kecamatan Gunung Sahilan, Kab Kampar, Riau.

     

    Somasi yang dikirimkan tertanggal 7 Agustus 2026 itu, tertuang dalam surat nomor : 077/SS-ITS/X/2026, ditanda tangani Dr Iva Turisnur SH, MH dan rekan

     

    Menurut Harry anggota kelompok tani yang tergabung di KUD Pancuran Gading dari Desa Subarak itu, pihaknya melakukan somasi, berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan pengembalian dana untuk sekitar 184,5 hektar lahan, hingga saat ini masih di kuasai pihak lain.

    Karena berdasarkan MOU nomor 74 tahun 2016, luas lahan yang sudah terealisasi diganti rugi PT RAPP selaku mitra koperasi baru sekitar 2066 hektar, dari total keseluruhan 2250 hektar.

     

    Artinya kata Harry, dari perjanjian semula dengan PT RAPP, masih terdapat kekurangan sekitar 184,5 hektar.

     

    Selain itu juga ditemukan indikasi, adanya aliran dana dari mitra koperasi masuk ke rekening pribadi ketua maupun bendahara.

     

    Rekening koperasi ada, kenapa dananya masuk ke rekening atas nama pribadi ketua KUD dan bendahara.

     

    Hal ini perlu di klarifikasi, agar anggota tidak merasa dirugikan. “Jika somasi ini tidak di indahkan, dengan sangat menyesal, persoalan ini akan kami laporkan ke penegak hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Harry

     

    Ditempat terpisah, Datuk H Marwas Ketua KUD Pancuran Gading menjelaskan, pihaknya terbuka dan tidak pernah mengambil keputusan sepihak dalam menjalankan roda organisasi KUD Pancuran Gading.

     

    Datuk H Marwas yang saat itu didampingi Budi Harianto menegaskan, pihaknya baru menjabat Ketua KUD Pancuran Gading pada tanggal 12 April 2025, melanjutkan periodesasi ketua lama, hingga akhir masa kepengurusan nanti akan berahir di bulan April 2027 mendatang.

     

    Ditanya terkait somasi yang dilakukan anggota KUD Pancuran Gading, menurut Dt Marwas, hal itu merupakan hak anggota.

     

    Jika merasa kurang puas terhadap pelayanan atau jalannya roda organisasi, semua anggota memiliki hak yang sama melakukan kritik maupun saran, demi kemajuan koperasi yang sejak awal bermitra dengan PT RAPP.

     

    Hanya saja kata Datuk, alangkah eloknya kritik itu dilakukan secara berjenjang, atau setidaknya setengah anggota ditambah satu.

     

    KUD Pancuran Gading memiliki anggota 1150 yang tergabung dalam 25 kelompok tani (Koptan).

     

    Sepanjang sepengetahuan kami kata Marwas, tidak satupun pengurus kelompok tani (Koptan) yang tergabung di KUD Pancuran Gading, mengetahui dan menanda tangani, sekaligus memberi kuasa kepada pengacara, untuk melakukan somasi kepada Ketua atau Pengurus KUD Pancuran Gading.

     

    “Silahkan, saya tidak alergi terhadap kritik sepanjang hal itu memajukan organisasi,” ujar Marwas

     

    Mantan kepala desa Pandau Jaya itu membenarkan, sesuai perjanjian dengan mitra dalam hal ini PT RAPP, dari 2250 hektar lahan pola KKPA sesuai MoU tahun 2005, yang sudah terealisasi baru 2066 ha, atau masih kurang sekitar 184,5 ha.

     

    Untuk memenuhi kekurangan itu, pengurus bekerjasama dengan mitra telah berupaya mencari kebun walaupun dengan membeli lahan yang sudah ditanam.

     

    Di tahun 2016 lalu, sudah sempat dilakukan perjanjian jual beli dengan pemilik kebun disempadan lahan yang ada sekarang.

     

    Saat itu telah di ikat kesepakatan bahwa harga beli lahan sebesar Rp 76 per-ha, dengan perjanjian pelunasan paling lama 1 tahun.

     

    Perusahaan PT RAPP selaku mitra berusaha membantu uang muka Rp 3 juta per-hektar.

     

    Akan tetapi, hingga tahun 2021 pembelian lahan tidak dapat direalisasikan, dengan kata lain perjanjian yang sebelumnya dibuat dikantor notaris, terpaksa batal.

     

    Untung uang muka yang sebelumnya diserahkan sekitar Rp 553 juta, dikembalikan pemilik lahan secara utuh pada koperasi.

     

    Pengembalian uang muka inilah yang kurang dipahami anggota, sehingga kerab timbul rasa curiga.

     

    “Sampai saat ini, dana tersebut masih utuh di rekening koperasi, boleh di cek,” tegas Marwas.

     

    Penjelasan lain juga disampaikan Hendri Dunan – koordinator dari 25 kelompok tani yang tergabung di KUD Pancuran Gading.

     

    Menurutnya, pemberi kuasa kepada pengacara untuk melakukan somasi itu, secara etika ber-organisasi tidaklah baik.

     

    Sebab, bila ada hal-hal yang belum dimengerti serta rasa kurang puas, boleh ditanyakan lewat kelompok tani dimana pihaknya bergabung.

     

    Saat ditanya apakah anggota yang melakukan somasi itu termasuk anggotanya, Hendri Dunan mengakui, mereka itu adalah anggota koperasi dari Desa Subarak.

     

    Walaupun pihaknya tidak mengetahui pasti nama-nama anggota yang melakukan somasi, namun Hendri Dunan memastikan, hanyalah sebagian kecil dari anggota tanpa mewakili kelompok tani.

     

    Apa yang menjadi topik dalam somasi yang dikirimkan pihak yang mengatas namakan anggota itu, tak satupun yang jadi masalah.

     

    Sebab setiap enam bulan sekali, pengurus KUD Pancuran Gading bersama ketua-ketua kelompok tani, badan pengawas, kepala desa dan tokoh masyarakat, rutin melakukan RKO terhadap hal-hal yang dianggap perlu, kata Hendri.

     

    (toni)

    Share to

    Related News

    Situasi Karhutla Dievaluasi, Pangdam XIX...

    by Agu 19 2026

    PEKANBARU || Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian serius jajaran T...

    Sinergi Polri-TNI-Manggala Agni Berhasil...

    by Agu 19 2026

    burkas. id KAMPAR – Kecepatan dan sinergi menjadi kunci utama dalam menaklukkan titik api yang men...

    Di Tengah Peringatan HUT Ke-81 RI, Pangd...

    by Agu 18 2026

    PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., meng...

    Dirreskrimsus Polda Riau Pimpin Upacara ...

    by Agu 18 2026

    Burkas.Id Pelalawan – Polres Pelalawan melaksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT Proklamasi ...

    Gerak Cepat Yonif TP 851/BBC Jinakkan Ka...

    by Agu 18 2026

    SIAK — Kebakaran hutan dan rawa terjadi di kawasan Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Simpang Obor,...

    Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadir di Upa...

    by Agu 17 2026

    PEKANBARU || Nuansa kemerdekaan terasa begitu kuat di Halaman Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal S...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top