Jakarta,-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan penyadapan nomor
Ketiga nama yang menjadi sorotan adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh aspek keamanan komunikasi kepala negara.
Dalam konferensi pers, Kabareskrim menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Modus yang tengah didalami adalah dugaan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto
Selain Presiden, sejumlah pihak lain juga diduga menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini dapat menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan privasi, keamanan komunikasi negara, dan penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Tidak hanya dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem.
Dalam perkembangan penyidikan, terdapat dugaan penghapusan sejumlah catatan atau log pada sistem yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan
Tindakan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana aktivitas penyadapan dilakukan, siapa yang memiliki akses terhadap sistem, serta apakah terdapat upaya menghilangkan barang bukti elektronik.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan beberapa perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum perlu
mengungkap secara menyeluruh latar belakang, motif, alur perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pertanyaan besar yang kini menjadi perhatian publik adalah untuk kepentingan apa penyadapan tersebut dilakukan dan siapa pihak yang diduga memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
Hingga perkembangan pemberitaan 4 November 2026, motif di balik dugaan penyadapan tersebut belum diungkap secara tuntas kepada publik.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi persoalan yang memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar pelanggaran prosedur internal kepolisian.Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi persoalan yang memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar pelanggaran prosedur internal kepolisian.
Penyadapan merupakan tindakan
Ketiga orang yang disebutkan tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden, integritas institusi kepolisian, dan penegakan hukum di Indonesia.(red)
No comments yet.