Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • MIRIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGGUNAKAN SURAT PERNYATAAN MENGALAH SHM

    Des 27 202479 Dilihat

    Foto: Kuasa Hukum,Apul Sihombing.SH,MH

    Burkas,Pelalawan, Putusan Majelis Hakim Mayoritas pada Pengadilan Negeri Pelalawan yang dibacakan dan diputus pada tanggal 18 Desember 2024 dalam Perkara Perdata Nomor:34/Pdt.G/2024/PN Plw Penggugat Ferdinan Siahaan dengan Tergugat Fatma Dewi;

     

    Apul Sihombing,SH.,M.H. kuasa Hukum Ferdinan memganggap Putusan tersebut diluar nalar hukum pasalnya Pertimbangan Majelis Hakim tersebut yang menolak seluruhnya Gugatan Penggugat hanya disandarkan pada surat pernyataan sdr. Kori yang oleh Tergugat dijadikan bukti surat, surat pernyataan tersebut mengalahkan sertifikat hak milik (SHM)

     

    Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh M.Kori tersebut menyatakan bahwa objek perkara milik Tergugat, padahal pada SKGR 53/SKGR/1993 Milik Penggugat, Sdr. Kori bertanda tangan selaku saksi sempdan disebelah utara tanah Kori tersebut dijual kepada Doharni Simanjuntak pada tahun 1998 itulah makanya sekarang Doharni Simanjuntak menjadi sempadan tanah Ferdinan disebelah utara

     

     

    dimana pada pertimbangan Majelis Hakim menimbang berdasarkan bukti tersebut mengesampingkan keterangan saksi Doharni Simanjuntak pada hal keterangan saksi Doharni tersebut telah didukung oleh SHM miliknya dimana dalam SHM miliknya tertulis bahwa bersempadan dengan Ferdinan Siahaan disebelah selatan;

     

    Musyawarah majelis hakim tidak menemukan kesepakatan terjadi perbedaan pendapat oleh Anggota Hakim I yang pada pokoknya mempertimbangkan keterangan saksi Doharni Simanjutak karena bersesuaian dengan bukti surat SHM dan mengabulkan sebagian Guagatan dari Penggugat, dan menolak untuk sebagian

     

    Terhadap Putusan Hakim tersebut Kuasa Hukum Penggugat menyatakan banding, kita nyatakan banding kata Apul Sihombing pada media ini jumat 27/12 kita berharap Majelis Hakim Tinggi Riau bisa dengan arip dan bijaksana mengadili perkara tersebut dan memberi putusan yang seadil adilnya.(rls/dst)

    Share to

    Related News

    Danrem 031/WB Dorong Percepatan Pembangu...

    by Jul 16 2026

    PELALAWAN  || Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 yang dilaksanakan oleh Kodim 0313/...

    Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab...

    by Jul 15 2026

    PELALAWAN || Kodam XIX Tuanku Tambusai bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi membuka program ...

    Polsek Pkl. Kerinci Semprot Gulma Jagung...

    by Jul 05 2026

      PELALAWAN – BURKAS. ID – Sabtu 4 Juli 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Bhabinkamtibma...

    Gerebek Tengah Malam, Sat Resnarkoba Pol...

    by Jul 05 2026

      PELALAWAN – BURKAS. ID – Rabu 1 Juli 2026 pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba ...

    Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek R...

    by Jul 02 2026

      PELALAWAN – BURKAS. ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kemb...

    Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Berhasi...

    by Jul 02 2026

      PELALAWAN – BURKAS. ID – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top