Foto: Kuasa Hukum,Apul Sihombing.SH,MH
Burkas,Pelalawan, Putusan Majelis Hakim Mayoritas pada Pengadilan Negeri Pelalawan yang dibacakan dan diputus pada tanggal 18 Desember 2024 dalam Perkara Perdata Nomor:34/Pdt.G/2024/PN Plw Penggugat Ferdinan Siahaan dengan Tergugat Fatma Dewi;
Apul Sihombing,SH.,M.H. kuasa Hukum Ferdinan memganggap Putusan tersebut diluar nalar hukum pasalnya Pertimbangan Majelis Hakim tersebut yang menolak seluruhnya Gugatan Penggugat hanya disandarkan pada surat pernyataan sdr. Kori yang oleh Tergugat dijadikan bukti surat, surat pernyataan tersebut mengalahkan sertifikat hak milik (SHM)
Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh M.Kori tersebut menyatakan bahwa objek perkara milik Tergugat, padahal pada SKGR 53/SKGR/1993 Milik Penggugat, Sdr. Kori bertanda tangan selaku saksi sempdan disebelah utara tanah Kori tersebut dijual kepada Doharni Simanjuntak pada tahun 1998 itulah makanya sekarang Doharni Simanjuntak menjadi sempadan tanah Ferdinan disebelah utara
dimana pada pertimbangan Majelis Hakim menimbang berdasarkan bukti tersebut mengesampingkan keterangan saksi Doharni Simanjuntak pada hal keterangan saksi Doharni tersebut telah didukung oleh SHM miliknya dimana dalam SHM miliknya tertulis bahwa bersempadan dengan Ferdinan Siahaan disebelah selatan;
Musyawarah majelis hakim tidak menemukan kesepakatan terjadi perbedaan pendapat oleh Anggota Hakim I yang pada pokoknya mempertimbangkan keterangan saksi Doharni Simanjutak karena bersesuaian dengan bukti surat SHM dan mengabulkan sebagian Guagatan dari Penggugat, dan menolak untuk sebagian
Terhadap Putusan Hakim tersebut Kuasa Hukum Penggugat menyatakan banding, kita nyatakan banding kata Apul Sihombing pada media ini jumat 27/12 kita berharap Majelis Hakim Tinggi Riau bisa dengan arip dan bijaksana mengadili perkara tersebut dan memberi putusan yang seadil adilnya.(rls/dst)
No comments yet.