Burkas.id,PEKANBARU,-Miria,! Polsek Bina Widya lepaskan diduga Insial LF pelaku begal jambret atau pencurian dengan cara kekerasan Curas sudah telah mersahkan masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Aparat penegak hukum baik Polda Riau maupun Polresta Pekanbaru menjadikan kasus jalanan ini sebagai atensi yang harus ditindak secara tegas. Langkah terukur perlu dilakukan demi memberi rasa aman bagi masyarakat saat berada di jalan.
Di tengah keseriusan itu, Polsek Binawidya, Kota Pekanbaru, justru diterpa isu tidak sedap. Seorang pelaku begal bernama Lutfi yang sempat diamuk massa dan diserahkan ke Polsek Binawidya pada 26 April 2026 lalu, justru diduga telah dilepas meski sebelumnya sempat ditahan.
Lutfi sebelumnya tertangkap oleh warga saat gagal melancarkan aksi begalnya di Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Setelah sempat diamuk massa, Lutfi dibawa oleh petugas untuk diamankan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan info yang diperoleh, Lutfi diduga telah dikeluarkan dari sel tahanan dan kini telah menghirup udara bebas. “Kok bisa ya, pelaku begal yang seharusnya dihukum berat, malah dibebaskan,” kata sumber tersebut.
Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telefon menjelaskan bahwa pelaku dengan korban memiliki hubungan kekerabatan alias keluarga. Atas dasar itu, Kapolsek mengakui korban telah mencabut laporan terhadap pelaku Lutfi.
“Kalau tidak salah antara pelaku dengan korban ada hubungan keluarga, biar lebih jelas silahkan hubungi kanit saya,” ujar Kapolsek. (Anr)
No comments yet.