Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Pedagang Semberaut diDepan Ruko APK Harus Bertindak Tegas

    Des 01 202565 Dilihat

     

    BANGKINANG – BURKAS. ID – Masyarakat Bangkinang Kota mulai resah dengan kondisi Pasar Inpres Jalan DT Tabano dan Jalan Sudirman marak pedagang berjualan dibahu jalan sehingga membuat jalan sempit dan macet,serta Semberaut 1 /12/2025.

    Salah seorang warga mengaku bernama Ajun disekitar pasar inpres mengatakan kepada awak media pedagang sudah kebiasaan berjualan dipinggir jalan karena tidak ada penertiban dari petugas Sat Pol PP Bangkinang.

    Dan lainhal yang disampaikan oleh warga di sekitar jalan DT.Tabano Bangkinang yang mengaku bernama Erni merasa heran melihat pedagang, sudah ada tempat Toko malah membuat bangunan ilegal didepan toko sendiri, sehingga sampai kebahu jalan dan juga dapat merusak pemandangan serta keindahan kota dan menambah kemacetan lalulintas apabila hari pasar ,

    Disamping itu tidak ada lagi tempat parkir orang yang mau berbelanja, sementara toko yang ada dikiri kanan tertutup dan terhalang serta merusak pandangan katanya kepada awak media.

    Seharusnya aparat harus bertindak, seperti Satpol-PP atau Polri untuk menertibkan seluruh pedagang dengan melakukan peraturan yang sudah ada .

    Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

    Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten

    Kampar Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

    Dengan adanya Perda APK harus bertindak tidak usah takut dan ragu demi keindahan dan kebaikan kota Bangkinang tuturnya. (Ads)

    Share to

    Related News

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    Hari Jadi Ke-69 Provinsi Riau, Pangdam X...

    by Agu 09 2026

    PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo menghadiri Upacara Peringat...

    Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjunga...

    by Agu 06 2026

    KAMPAR || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP mendampin...

    Polres Kampar Press Release Ungkap Beber...

    by Jul 24 2026

      BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa k...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    Penguatan Komunikasi Publik Polri Di Bum...

    by Jul 23 2026

      PEKANBARU – BURKAS. ID – Kapolda Riau melaksanakan pelantikan jabatan Kabid Humas...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top