BANGKINANG – BURKAS. ID – Masyarakat Bangkinang Kota mulai resah dengan kondisi Pasar Inpres Jalan DT Tabano dan Jalan Sudirman marak pedagang berjualan dibahu jalan sehingga membuat jalan sempit dan macet,serta Semberaut 1 /12/2025.
Salah seorang warga mengaku bernama Ajun disekitar pasar inpres mengatakan kepada awak media pedagang sudah kebiasaan berjualan dipinggir jalan karena tidak ada penertiban dari petugas Sat Pol PP Bangkinang.
Dan lainhal yang disampaikan oleh warga di sekitar jalan DT.Tabano Bangkinang yang mengaku bernama Erni merasa heran melihat pedagang, sudah ada tempat Toko malah membuat bangunan ilegal didepan toko sendiri, sehingga sampai kebahu jalan dan juga dapat merusak pemandangan serta keindahan kota dan menambah kemacetan lalulintas apabila hari pasar ,
Disamping itu tidak ada lagi tempat parkir orang yang mau berbelanja, sementara toko yang ada dikiri kanan tertutup dan terhalang serta merusak pandangan katanya kepada awak media.
Seharusnya aparat harus bertindak, seperti Satpol-PP atau Polri untuk menertibkan seluruh pedagang dengan melakukan peraturan yang sudah ada .
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten
Kampar Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Dengan adanya Perda APK harus bertindak tidak usah takut dan ragu demi keindahan dan kebaikan kota Bangkinang tuturnya. (Ads)
No comments yet.