Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Penyerahan DPO 7 Tahun, Kasus Dana Hibah Mantan Anggota Banggar DPRD Bengkalis

    Agu 13 2025172 Dilihat

    Bengkalis -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (13/8/2025)

     

    Tersangka yang diserahkan adalah Suhendri Asnan, M.BA, mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014 sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) tahun 2012. Ia diduga berperan aktif dalam pengajuan dan pengalokasian dana hibah APBD 2012 secara melawan hukum.

     

    Berdasarkan hasil penyidikan, Suhendri mengajukan proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah, tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia turut meminta tambahan alokasi hibah hingga setiap anggota dewan memperoleh jatah Rp2 miliar.

     

    Alokasi tersebut kemudian diakomodir dengan memasukkan ribuan kelompok penerima baru ke daftar hibah. Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapat jatah 99 kelompok penerima hibah senilai Rp7,95 miliar. Dari kelompok yang diusulkannya, ia menerima potongan dana sebesar Rp215 juta.

     

    Kajari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh pemberantasan tindak pidana korupsi.

     

    “Setiap tersangka akan diproses dan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk ketegasan Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengancam stabilitas negara,” ujarnya.**

     

    Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31.357.740.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015.

     

    Suhendri awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Anggota DPRD Bengkalis Yudhi Veryantoro pada 15 April 2018. Namun, ia sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama proses penyidikan, sementara Yudhi telah disidangkan sejak 17 Desember 2019. Setelah buron selama tujuh tahun, Suhendri akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, pada awal Agustus 2025.

     

    Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menahan Suhendri di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2025..

     

     

    Kajari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh pemberantasan tindak pidana korupsi.

     

    “Setiap tersangka akan diproses dan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk ketegasan Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengancam stabilitas negara,” ujarnya.**

     

    Editor : Redaktur eksekutif

     

     

    Share to

    Related News

    Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Menhan ...

    by Agu 06 2026

    BENGKALIS || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP mendam...

    Kodam XIX Tuanku Tambusai Pastikan Kesia...

    by Agu 05 2026

    BENGKALIS || Kasdam XIX/Tuanku Tambusai Brigjen TNI Rudi Hermawan, S.E., M.M., mewakili Pangdam XIX/...

    Polres Kampar Press Release Ungkap Beber...

    by Jul 24 2026

      BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa k...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    Penguatan Komunikasi Publik Polri Di Bum...

    by Jul 23 2026

      PEKANBARU – BURKAS. ID – Kapolda Riau melaksanakan pelantikan jabatan Kabid Humas...

    Bupati Meranti Perjuangan Status Jalan N...

    by Jul 23 2026

    PEKANBARU – BURKAS. ID – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melakukan audiensi ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top