Bangkinang,Burkas id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang secara resmi membatalkan Surat Wasiat Nomor 11 tertanggal 15 Oktober 2021 atas harta peninggalan almarhum Viktor Silalahi. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menyatakan wasiat tersebut cacat hukum karena melanggar hak mutlak ahli waris (Legitieme Portie).
Putusan tersebut ditetapkan dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Bkn, yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bangkinang baru-baru ini.
Duduk Perkara dan Para Pihak
Gugatan ini dilayangkan oleh Martin Kristopher Silalahi (Penggugat) terhadap empat orang keluarga dekatnya:
Surya Mathius (Tergugat I)
Malise Kristina Natalina Panjaitan (Tergugat II)
Juliana Victa M. Silalahi (Tergugat III)
Helen Tina Silalahi (Tergugat IV)
Perkara ini juga melibatkan Notaris Novira Sari, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I), Koperasi Petani Sawit Berkat Ridho (Turut Tergugat II), serta PT Buana Wiralestari Mas (Turut Tergugat III).
Konflik bermula ketika muncul surat wasiat yang memberikan kuasa penuh atas harta peninggalan almarhum Viktor Silalahi kepada Tergugat I. Objek sengketa utama adalah perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 84 hektar yang terbagi dalam 42 bidang tanah di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penggugat mendalilkan bahwa lahan tersebut seharusnya dibagi secara adil kepada seluruh ahli waris sah.
Pelanggaran Legitieme Portie (Hak Mutlak)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pemberian wasiat atas 42 bidang tanah tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hakim merujuk pada Pasal 913 KUHPerdata, yang mengatur tentang Legitieme Portie atau bagian warisan yang telah ditetapkan undang-undang bagi ahli waris dalam garis lurus yang tidak boleh dikurangi oleh pewaris melalui wasiat maupun hibah.
”Pemberian wasiat tersebut terbukti melebihi bagian sah (Legitieme Portie) yang menjadi hak Penggugat sebagai ahli waris,” demikian kutipan pertimbangan hakim dalam salinan putusan tersebut.
Status Objek Sengketa
Dengan pembatalan surat wasiat tersebut, status 42 bidang tanah yang terletak di Dusun II, Desa Pantai Cermin, kini kembali ke status semula sebagai harta warisan yang belum terbagi. Pengadilan menyatakan surat wasiat tersebut batal demi hukum, sehingga pembagian harta harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum kewarisan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tergugat maupun para Turut Tergugat belum memberikan pernyataan resmi mengenai apakah mereka akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tingkat pertama ini. (PlmT/Ads)
No comments yet.