Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Warga Inhu Menilai Kejagung Tebang Pilih Dalam Kasus Tipikor Duta Palma Group

    Agu 21 2025780 Dilihat

    Foto :H.R Tamsir Rachman MM

    PEKANBARU || Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) perusahaan PT Duta Palma Group, dinilai tebang pilih.

     

    YA mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dua periode yang menerbitkan ijin lokasi pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT Banyu Bening Utama seluas 1.551 hektar dan ijin lokasi pembangunan Pabrik Kalapa Sawit atas nama PT Banyu Bening Utama diatas lahan sekitar 9 hektar di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cinaku Kabupaten Inhu, Riau, hingga saat ini bebas tanpa tersentuh hukum.

    Sementara Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Inhu yang menerbitkan ijin saat menjabat walaupun sudah dibatalkan Bupati Inhu Mujtahid Thalib, divonnis 7 tahun penjara.

     

    Kasus yang digelar sejak tahun 2022 hingga 2025 ini, mengundang pertanyaan dari warga Indragiri Hulu, mengapa hanya Raja Thamsir Rachman mendekam dipenjara, sementara YA yang juga menerbitkan ijin bebas.

     

    Hal itu dikatakan Raja Fachrurazi S.Sos mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Inhu yang juga Tokoh Masyarakat Indragiri Hulu menjawab pertanyaan Burkas.Id, Rabu, 20 Agustus 2025 di Pekanbaru.

    Menurut Fachrurazi bahwa, Thamsir Rachman saat menjabat Bupati Inhu periode 1999 – 2008, pernah menerbitkan izin untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu dan PT Seberida Subur.

     

    Akan tetapi, karena sesuatu dan lain hal tidak sesuai keadaan dilapangan, ketiga ijin tersebut dicabut/ dibatalkan Bupati Indragiri Hulu Mujtahid Thalib pada tanggal 30 Juni 2010.

    Akan tetapi walaupun ijin yang diterbitkan Raja Thamsir Rachman sudah dibatalkan dan dicabut, hingga saat ini, dia tetap dipenjara.

    Belum lama ini kata Raja Fachrurazi, pihaknya dimintai keterangan oleh Satgas PKH dari Kejaksaan Agung terkait ijin yang pernah diterbitkan Raja Thamsir Rachman, apakah benar sudah dicabut dan dibatalkan.

     

    Semua bukti-bukti pencabutan yang ditanda tangani Mujtahid Tahlib kita serahkan.

     

    Mulai surat keputusan Bupati Inhu nomor 197 tahun 2010, SK Bupati Inhu nomor 198 tahun 2010 dan SK Bupati Inhu nomor 200 tahun 2010 yang ketiga ditanda tangani Mujtahid Thalib.

     

    Setelah itu, Satgas Kejagung menanyakan Ijin yang diterbitkan Bupati Inhu YA saat menjabat.

    Satgas PKH Kejagung menanyakan, apakah pihaknya dapat menunjukan dua (2) buah alat bukti serta saksi yang membenarkan bahwa YA saat menjabat Bupati Inhu menerbitkan ijin perusahaan Duta Palma Group.

     

    Tanpa bermaksud memihak pada H Raja Thamsir kata Fachrurazi, hanya menegakkan kebenaran, pihaknya menyerahkan 2 (dua) buah foto copy Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor :155 tahun 2011 tentang pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.551 hektar atas nama PT Banyu Bening Utama dan Surat Keputusan Nomor 158 tahun 2011 tentang ijin lokasi pembangunan PKS atas nama PT Banyu Bening Utama diatas lahan 9 hektar.

     

    Kedua ijin itu lokasinya di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cinaku Kabupaten Inhu, Riau.

    Terkait permintaan Satgas PKH Kejagung untuk menghadirkan 2 orang saksi yang membenarkan YA menerbitkan ijin saat menjabat Bupati Inhu namun belum diperiksa sebagai tersangka, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab Inhu itu dengan tegas menyatakan, selama persidangan tidak kurang 60 orang sebagai saksi yang hadir, setidaknya 10 orang saksi menyuarakan YA pernah menerbitkan 2 buah ijin yang keduanya atas nama PT Banyu Bening Utama Group Duta Palma.

     

    Kami masyarakat Indragiri Hulu, Riau meminta Kejaksaan Agung jangan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan ijin perusahaan Group Duta Palma ini.

     

    “Periksa YA mantan Bupati Inhu terkait ijin yang diterbitkannya,” ujar Raja Fachrurazi.

    Ditempat terpisah, H Raja Thamsir Rachman yang saat ini mendekam diterali besi Lapas Gobah Pekanbaru, hanya bisa berharap agar Jaksa Agung tidak tebang pilih dalam mengusut kasus terkait penerbitan ijin perusahaan Group Duta Palma.

     

    Saya mengakui pernah menerbitkan ijin untuuk pembangunan kebun kelapa sawit atas namaPT. Panca Agro Lestari, PT Palma Satu dan PT Siberida Subur.

     

    Hanya saja ijin – ijin itu sudah dibatalkan serta dicabut Bupati Indgariri Hulu Mujtahid Thalib pada tanggal 30 Juli 2010, sehingga penerbitan ijin itu tidak patut dituduhkan lagi, kata Thamsir Rachman Calon Gubernur Riau tahun 2009 ini.

    Foto:Rumah Yopi Aprianto SE Mantan Bupati Inhu

    Sementara YA mantan Bupati Indragiri Hulu yang menerbitkan ijin lokasi pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT Banyu Bening Utama seluas 1.551 hektar dan ijin lokasi pembangunan Pabrik Kalapa Sawit atas nama PT Banyu Bening Utama diatas lahan sekitar 9 hektar di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cinaku Kabupaten Inhu, Riau, saat hendak dikonfirmasi Burkas.Id di kediamannya Komplek Perumahan Damai Langgeng Pekanbaru, tidak berhasil.

    Sumihar Marbun SH,MS salah satu penasehat hukum Raja Thamsir Rachman menghadapi persidangan Tipikor Duta Palma Group kepada Burkas.Id mengatakan, pihaknya sudah meminta pada Majelis agar memeriksa YA karena termasuk pejabat yang menerbitkan 2 buah ijin saat menjabat Bupati Inhu.

     

    Bahkan saat sidang juga kita sampaikan bukti -bukti tentang ijin yang diterbitkan Raja Thamsir Rachman sudah dicabut Bupati Inhu Mujtahid Thalib.

     

    Namun majelis berpendapat lain, tetap menjatuhkan vonnis 7 tahun kepada Raja Thamsir Rachman.

     

    Dan hingga saat ini YA belum pernah dimintai keterangan sebagai terperiksa.

     

    Kasihan kita melihat Raja Thamsir Rachman, umur sudah tua, tapi harus dihukum walaupun menurut kita tidak bersalah, ujar Sumihar Marbun.

    Pengirim berita : Toni/Tim

    Share to

    Related News

    Polres Kampar Press Release Ungkap Beber...

    by Jul 24 2026

      BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa k...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    Penguatan Komunikasi Publik Polri Di Bum...

    by Jul 23 2026

      PEKANBARU – BURKAS. ID – Kapolda Riau melaksanakan pelantikan jabatan Kabid Humas...

    Bupati Meranti Perjuangan Status Jalan N...

    by Jul 23 2026

    PEKANBARU – BURKAS. ID – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melakukan audiensi ...

    Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Penye...

    by Jul 22 2026

    BANDUNG || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.AP., M.M., CHRMP, menghad...

    Kapolres Kampar Hadiri Upacara Pembukaan...

    by Jul 20 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S. menghadiri Upacara...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top