Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Dana BOS SDN 009 Langkan Disorot, Penggunaan Anggaran 2025 Diduga Janggal dan Tak Sinkron

    Feb 01 202686 Dilihat

     

    PELALAWAN, BURKAS. ID — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 009 Langkan, Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan serius. Data resmi laporan penggunaan anggaran menunjukkan sejumlah kejanggalan signifikan, mulai dari pembengkakan belanja honor dan pemeliharaan sarana prasarana, hingga total realisasi dana yang tercatat jauh melampaui jumlah Dana BOS yang diterima sekolah.

     

    Berdasarkan data, SDN 009 Langkan dengan jumlah 652 peserta didik tercatat menerima Dana BOS 2025 sebesar Rp293.400.000. Namun, laporan penggunaan dana pada dua tahap pencairan justru menunjukkan angka akumulatif mencapai Rp586.800.000, atau hampir dua kali lipat dari total dana yang diterima.

     

    Realisasi Tahap Pertama: Honor dan Sarpras Dominan

     

    Pada pencairan 21 Januari 2025, total dana yang dilaporkan digunakan mencapai Rp280.180.000. Dari jumlah tersebut, belanja pembayaran honor sebesar Rp122.600.000 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp93.649.000 menyerap sekitar 77 persen dari total penggunaan dana tahap pertama.

     

    Besarnya alokasi ini dinilai tidak lazim untuk jenjang sekolah dasar, terlebih tidak disertai rincian teknis pekerjaan, volume kegiatan, maupun dasar kebutuhan yang transparan dalam laporan.

     

    Realisasi Tahap Kedua Kian Membesar

     

    Pada pencairan 08 Agustus 2025, total penggunaan dana kembali dilaporkan melonjak menjadi Rp306.620.000. Anggaran besar kembali tercatat pada pos pengembangan perpustakaan sebesar Rp96.637.100, pemeliharaan sarpras sebesar Rp85.502.000, serta pembayaran honor sebesar Rp52.450.000.

     

    Jika diakumulasi, total belanja sarana dan prasarana sepanjang tahun mencapai Rp179.151.000, sementara pembayaran honor menyentuh angka Rp175.050.000**.

     

    Total Penggunaan Dana Tak Sinkron

     

    Akumulasi dua tahap penggunaan dana menunjukkan angka Rp586.800.000*, jauh melampaui Dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp293.400.000. Ketidaksinkronan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar di ruang publik:

     

    – Dari mana sumber dana tambahan tersebut berasal?

    – Apakah terjadi pencatatan ganda dalam laporan keuangan?

    – Ataukah terdapat kesalahan administrasi serius yang berpotensi merugikan keuangan negara?

     

    Potensi Pelanggaran dan Dasar Hukum

     

    Pengelolaan Dana BOS wajib mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS. Selain itu, Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang tunduk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Setiap bentuk penyimpangan, penggelembungan anggaran, laporan fiktif, maupun penggunaan dana di luar ketentuan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum.

     

    Desakan Audit Menyeluruh

     

    Melihat besarnya selisih angka dan dominasi belanja pada pos-pos tertentu yang dinilai tidak wajar, publik mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap pengelolaan Dana BOS SDN 009 Langkan.

     

    Dana pendidikan adalah hak peserta didik dan harus dikelola secara akuntabel. Publik berhak mengetahui kebenaran pengelolaan dana tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan.

     

    (Tim investigasi)

    Share to

    Related News

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung...

    by Agu 12 2026

    NGADA || Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Keca...

    Hari Jadi Ke-69 Provinsi Riau, Pangdam X...

    by Agu 09 2026

    PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo menghadiri Upacara Peringat...

    Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan T...

    by Jul 27 2026

    BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupa...

    Polres Kampar Press Release Ungkap Beber...

    by Jul 24 2026

      BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa k...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top