PELALAWAN, BURKAS. ID — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 009 Langkan, Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan serius. Data resmi laporan penggunaan anggaran menunjukkan sejumlah kejanggalan signifikan, mulai dari pembengkakan belanja honor dan pemeliharaan sarana prasarana, hingga total realisasi dana yang tercatat jauh melampaui jumlah Dana BOS yang diterima sekolah.
Berdasarkan data, SDN 009 Langkan dengan jumlah 652 peserta didik tercatat menerima Dana BOS 2025 sebesar Rp293.400.000. Namun, laporan penggunaan dana pada dua tahap pencairan justru menunjukkan angka akumulatif mencapai Rp586.800.000, atau hampir dua kali lipat dari total dana yang diterima.
Realisasi Tahap Pertama: Honor dan Sarpras Dominan
Pada pencairan 21 Januari 2025, total dana yang dilaporkan digunakan mencapai Rp280.180.000. Dari jumlah tersebut, belanja pembayaran honor sebesar Rp122.600.000 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp93.649.000 menyerap sekitar 77 persen dari total penggunaan dana tahap pertama.
Besarnya alokasi ini dinilai tidak lazim untuk jenjang sekolah dasar, terlebih tidak disertai rincian teknis pekerjaan, volume kegiatan, maupun dasar kebutuhan yang transparan dalam laporan.
Realisasi Tahap Kedua Kian Membesar
Pada pencairan 08 Agustus 2025, total penggunaan dana kembali dilaporkan melonjak menjadi Rp306.620.000. Anggaran besar kembali tercatat pada pos pengembangan perpustakaan sebesar Rp96.637.100, pemeliharaan sarpras sebesar Rp85.502.000, serta pembayaran honor sebesar Rp52.450.000.
Jika diakumulasi, total belanja sarana dan prasarana sepanjang tahun mencapai Rp179.151.000, sementara pembayaran honor menyentuh angka Rp175.050.000**.
Total Penggunaan Dana Tak Sinkron
Akumulasi dua tahap penggunaan dana menunjukkan angka Rp586.800.000*, jauh melampaui Dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp293.400.000. Ketidaksinkronan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar di ruang publik:
– Dari mana sumber dana tambahan tersebut berasal?
– Apakah terjadi pencatatan ganda dalam laporan keuangan?
– Ataukah terdapat kesalahan administrasi serius yang berpotensi merugikan keuangan negara?
Potensi Pelanggaran dan Dasar Hukum
Pengelolaan Dana BOS wajib mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS. Selain itu, Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang tunduk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap bentuk penyimpangan, penggelembungan anggaran, laporan fiktif, maupun penggunaan dana di luar ketentuan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum.
Desakan Audit Menyeluruh
Melihat besarnya selisih angka dan dominasi belanja pada pos-pos tertentu yang dinilai tidak wajar, publik mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap pengelolaan Dana BOS SDN 009 Langkan.
Dana pendidikan adalah hak peserta didik dan harus dikelola secara akuntabel. Publik berhak mengetahui kebenaran pengelolaan dana tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan.
(Tim investigasi)
No comments yet.