Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penumbangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Wilayah Adat Batin Sengeri

    Jan 26 202689 Dilihat

     

    PELALAWAN – BURKAS. ID — Tim gabungan sejumlah media online di Riau pada Senin, 26 Januari 2026, kembali melakukan investigasi ke lahan yang telah dimenangkan oleh masyarakat adat Batin Sengeri berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Investigasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas penumbangan hutan oleh PT Arara Abadi di kawasan tersebut.

     

    Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak upaya hukum yang diajukan oleh PT Arara Abadi dan menguatkan putusan pengadilan di tingkat sebelumnya yang menyatakan bahwa lahan sengketa merupakan bagian dari wilayah adat masyarakat Batin Sengeri.

     

    Dengan putusan tersebut, secara hukum penguasaan dan pengelolaan lahan berada di tangan masyarakat adat, serta mewajibkan pihak perusahaan menghormati dan mematuhi keputusan pengadilan.

     

    Namun, hasil temuan tim media di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik dengan amar putusan tersebut. Aktivitas penumbangan masih terlihat jelas dan diduga terus meluas ke area yang termasuk dalam wilayah adat Batin Sengeri. Sejumlah alat berat, tumpukan kayu hasil tebangan, serta pekerja lapangan tampak masih beroperasi saat tim media berada di lokasi.

     

    Fakta di lapangan ini memunculkan dugaan bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah tidak sepenuhnya dijalankan. Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tetap beraktivitas di area sengketa pasca putusan pengadilan.

     

    Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang karyawan PT Arara Abadi yang mengaku bernama Sinaga menyatakan bahwa kegiatan penumbangan dilakukan atas perintah atasan.

    “Ini perintah dari atasan saya, Pak. Untuk penjelasan lebih lanjut silakan tanya humas. Saya hanya bawahan,” ujarnya kepada tim media.

     

    Tim media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada pihak humas PT Arara Abadi. Naldo, selaku humas perusahaan, menyampaikan bahwa dirinya tengah mengalami kemalangan sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Arara Abadi terkait dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung dan aktivitas penumbangan di wilayah adat tersebut.

     

    Di lokasi yang sama, tim media juga mendapati sejumlah petugas keamanan (security) perusahaan yang berjaga di sekitar area penumbangan. Keberadaan aparat pengamanan ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas perusahaan masih berjalan secara aktif di wilayah yang secara hukum telah dimenangkan oleh masyarakat adat.

     

    Tim media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta berupaya meminta keterangan dari pihak PT Arara Abadi, perwakilan masyarakat adat Batin Sengeri, serta instansi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan publik.

     

    (Ads)

     

     

    Share to

    Related News

    Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung...

    by Agu 12 2026

    NGADA || Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Keca...

    Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan T...

    by Jul 27 2026

    BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupa...

    Polres Kampar Press Release Ungkap Beber...

    by Jul 24 2026

      BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa k...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    Penguatan Komunikasi Publik Polri Di Bum...

    by Jul 23 2026

      PEKANBARU – BURKAS. ID – Kapolda Riau melaksanakan pelantikan jabatan Kabid Humas...

    Bupati Meranti Perjuangan Status Jalan N...

    by Jul 23 2026

    PEKANBARU – BURKAS. ID – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melakukan audiensi ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top