Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI -Polri
  • TNI-POLRI
  • Diduga Angkut BBM Ilegal, Awak Media Dihalau Preman di Desa kemang Pangkalan kuras

    • Agu 18 2025 • 263 Dilihat

    PELALAWAN || Dua unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning diduga mengangkut minyak asal Jambi saat terparkir di sebuah rumah makan ikan asin di Desa kemang, Kecamatan Pangkalan kuras, Kabupaten Pelalawan.

    Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media Mitra Mabes melintas dan melihat kedua truk dalam kondisi mencurigakan. Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada sopir. Namun, sopir hanya mengaku membawa beras dan menolak menunjukkan surat jalan maupun nota pembelian/penjualan.

    Saat diminta bukti lebih lanjut, sopir memilih bungkam. Kecurigaan semakin kuat setelah awak media mencium bau BBM jenis solar dari arah belakang kendaraan tersebut.

    Tak lama berselang, seorang pria yang diduga preman sekaligus pemilik warung mendatangi awak media. Ia mempertanyakan asal usul jurnalis yang melakukan peliputan. Setelah dijawab oleh salah seorang awak media bahwa mereka berasal dari Pekanbaru, pria tersebut justru mengusir awak media dari lokasi. Bahkan, ia sempat mengacungkan sebilah golok seolah hendak melakukan kekerasan.

    Atas kejadian ini, awak media Mitra Mabes merasa terancam dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan pengangkutan BBM ilegal sekaligus tindakan premanisme yang terjadi di lokasi tersebut.

    —

    Aspek Hukum yang Diduga Dilanggar

    1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

    Pasal 55: Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

     

    2. KUHP – Tindak Pengancaman/Premanisme

    Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

    Pasal 368 KUHP: Pemerasan atau pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain, dapat dipidana paling lama 9 tahun.

     

    3. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam

    Pasal 2 ayat (1): Membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

     

    (Team)

    Share to

    Related News

    Tingkatkan Tata Kelola Organisasi, Kodam...

    by • Nov 03 2026

    PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi melalui Rapat Koo...

    Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Peng...

    by • Nov 03 2026

    PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama Tim Mabesad mematangkan rencana pengendalian pembangu...

    Gerak Cepat Personel TNI dan Aparat Gabu...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Personel TNI dari Koramil 09/Kemuning bersama aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, apar...

    Wujudkan Masyarakat Sehat, Satgas TMMD k...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/Indragiri Hilir (Inhil) terus menunjukkan kepedulianny...

    Warga Kuala Lemang Segera Tempati Rumah ...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0314/Indragiri Hilir (Inhil) d...

    Cegah Peredaran Sejak Dini, Satgas TMMD ...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0314/Inhil terus mem...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top