PELALAWAN – BURKAS. ID – Dugaan praktik perjudian toto gelap (togel) di Desa surya indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali menuai sorotan.
Meski telah diberitakan oleh media online Burkas.id beberapa hari lalu, hingga kini aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, pasca pemberitaan tersebut, tidak terlihat adanya tindakan penegakan hukum di wilayah Polsek Pangkalan Kuras. Aparat kepolisian setempat dinilai belum menunjukkan respons nyata, baik berupa penertiban maupun pernyataan resmi kepada publik.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Parlindungan Situmeang, S.H., yang dikonfirmasi terkait dugaan peredaran judi togel tersebut, hingga saat ini belum memberikan klarifikasi ataupun keterangan resmi. Sikap bungkam ini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Warga Desa Surya Indah mempertanyakan mengapa praktik yang diduga sebagai perjudian terbuka itu dapat terus berjalan dengan mulus, tanpa rasa takut akan penindakan hukum.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik, termasuk dugaan adanya pembiaran sistematis atau relasi tidak sehat antara oknum bandar judi dan aparat penegak hukum setempat.
“Kalau memang tidak benar, seharusnya dibantah atau ditindak. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum. Ketika hukum dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah, keresahan sosial pun kian tak terelakkan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum wilayah Polsek Pangkalan Kuras untuk bersikap transparan dan tegas dalam menindaklanjuti dugaan peredaran judi togel tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas judi togel yang diduga ilegal tersebut masih menjadi pertanyaan besar dan “boomerang” di tengah masyarakat Pangkalan Kuras.
Redaksi masih terus melakukan penelusuran dan pengumpulan data lanjutan, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim)
No comments yet.