Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Diduga Kebal Hukum Mafia Ilegal logging Bebas Beraktivitas Di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi

    Nov 28 202567 Dilihat

     

    KUANSING – BURKAS. ID – 27 November 2025 – Aktivitas praktik dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Wartawan kembali merekam kegiatan tersebut pada Rabu, 26 November 2025. Praktik yang dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun ini disebut masih beroperasi di sejumlah titik SAWMILL/SOMEL Kayu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (Lubuk Jambi), Provinsi Riau.

    Menurut hasil pemantauan di lapangan, lokasi SAWMILL dimaksud berada tidak jauh dari kantor Koramil 08 dan Polsek Kuantan Mudik, masing-masing kurang dari satu hingga dua kilometer. Berdasarkan laporan dan dokumentasi wartawan, kawasan hutan lindung di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau disebut telah mengalami kerusakan parah dan berubah menjadi kebun kelapa sawit.

    Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJendral.com, menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kepemilikan beberapa SAWMILL tersebut. Athia menegaskan bahwa seluruh dugaan ini telah ia sampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari pemberitaan di puluhan media, unggahan ke media sosial, hingga pengiriman pesan ke sejumlah pejabat dan grup WhatsApp yang beranggotakan unsur TNI–Polri.

    Dalam keterangannya, Athia menyebut bahwa dirinya telah beberapa kali mengirimkan tautan pemberitaan, foto, video, serta titik lokasi dugaan praktik ilegal logging maupun PETI kepada pejabat terkait, termasuk kepada Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky P. melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut Athia, hingga lebih dari dua bulan tidak ada respons yang diterima.

     

    Athia juga menuturkan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dan berjabat tangan dengan Kapolres Kuansing saat meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kuansing pada 15 September 2025. Keesokan harinya ia memperkenalkan diri melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini pesan tersiar tersebut tidak kunjung memperoleh respons.

    Wartawan yang berdomisili di Teluk Kuantan itu mengaku kerap menyampaikan keheranannya melalui grup WhatsApp yang beranggotakan wartawan, LSM, serta unsur TNI–Polri, dengan harapan dapat tersampaikan kepada pejabat terkait. Ia menilai kurangnya respon terhadap laporan-laporan pers dapat menimbulkan persepsi bahwa ada pembedaan perlakuan terhadap awak media tertentu.

    Athia menegaskan bahwa publikasi yang ia sampaikan selama ini merupakan bagian dari tugas kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.

    Media ini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret sesuai kewenangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalisme, transparansi, serta integritas.

    LANDASAN HUKUM

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)

    Mengatur larangan:

    Kegiatan pembalakan liar (ilegal logging)

    Pengangkutan, penguasaan, dan pengolahan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah

    Pendirian/pengoperasian tempat pengolahan kayu tanpa izin

    Sanksi:

    Pidana penjara 1–15 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar, tergantung jenis pelanggaran.

    2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Menegaskan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal, ditebang tanpa izin, atau digarap menjadi kebun secara tidak sah.

    3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

    Terkait PETI (Pertambangan Tanpa Izin), diatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP/IUPK.

    Sanksi pidana penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

    4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

    Mengatur tugas pokok Polri:

    Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,

    Menegakkan hukum dan Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

    Polri wajib bertindak profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat maupun pers.

    5. Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

    Zat wajib:

    Berperilaku jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan wewenang

    Melayani masyarakat tanpa diskriminatif

    6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    Menegaskan:

    Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

    Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial

    Narasumber termasuk pejabat publik berkewajiban memberikan informasi sebagai bentuk transparansi publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh hukum.

    Tim/red

    Share to

    Related News

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung...

    by Agu 12 2026

    NGADA || Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Keca...

    Hari Jadi Ke-69 Provinsi Riau, Pangdam X...

    by Agu 09 2026

    PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo menghadiri Upacara Peringat...

    Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan T...

    by Jul 27 2026

    BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupa...

    Polres Kampar Press Release Ungkap Beber...

    by Jul 24 2026

      BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa k...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top