PELALAWAN – BURKAS. ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengerusakan bangunan di wilayah hukum Polres Pelalawan kini menjadi sorotan.
Pasalnya, meski alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, proses hukum laporan polisi nomor LP/107/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN tertanggal 9 Oktober 2025 tersebut terkesan jalan di tempat.
Pelapor merasa tidak mendapat keadilan dan kepastian hukum, sehingga pelapor melayangkan pesan terbuka kepada Kapolda Riau.
Pelapor mengaku mendapatkan informasi dari penyidik pembantu bahwa perkara tersebut sebenarnya sudah layak naik ke tahap penyidikan (sidik), namun ada hambatan internal yang sulit dijelaskan.
Penyidik Diduga “Tak Berdaya”
Dalam keterangannya, pelapor mengungkapkan adanya keluhan dari pihak penyidik pembantu di Polres Pelalawan.
“Informasi A1 yang saya terima, perkara ini sudah memenuhi syarat naik sidik. Tapi mereka (penyidik) bilang ‘apalah daya kami pak, kami hanya bawahan’.
Ini ada apa?” ujar pelapor dengan nada kecewa.
Ia mempertanyakan dalih kekurangan alat bukti yang sering dijadikan alasan untuk menunda penetapan tersangka. Padahal, menurutnya, fakta-fakta di lapangan sudah sangat benderang.
Deretan Alat Bukti yang Disodorkan
Pelapor membeberkan setidaknya enam poin krusial yang seharusnya sudah cukup bagi kepolisian untuk bertindak tegas:
1. Saksi Mata: Terdapat 4 orang saksi pelapor dan 5 anggota polisi (termasuk Kanit Reskrim) yang menyaksikan langsung peristiwa pengrusakan.
2. Bukti Elektronik: Dokumen dan rekaman elektronik yang merupakan alat bukti yang sah sebagai pasal 5 UU no 1 tahun 2024 yang merupakan perluasan alat bukti KUHAP ;
3. Barang Bukti Fisik: Martil, parang, dan broti yang digunakan pelaku telah diamankan landasan Hukum UU No. 1 Tahun 2023 (KUHAP Baru) Pasal 235;
4. Peristiwa yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi (notoir feiten) pasal 235 ayat 2
5. Yurisprudens Putusan MA No. 1248 K/Pid/2019, bahwa pengrusakan bangunan di atas tanah sengketa oleh pelaku bukan lah persoalan tanah melainkan murni tindak pidana,
Pelapor menilai unsur Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap barang secara bersama-sama) dan Pasal 406 KUHP (pengrusakan) sudah terpenuhi secara telak.
”Lantas bukti apa lagi yang kurang? Demi keadilan, saya memohon Bapak Kapolda Riau turun tangan.
Tolong perintahkan agar perkara ini segera naik sidik dan tetapkan para pelaku sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen “Polri Presisi” di jajaran Polda Riau, khususnya dalam menangani laporan masyarakat tanpa intervensi atau hambatan birokrasi yang tidak transparan.
(Ads)
No comments yet.