Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI -Polri
  • TNI-POLRI
  • Ketua Forum (FPII) Memohon Kapolres 50 Kota menangkap Bucok Pelaku Pengancaman Syeikh Muliadi di Kabupaten 50 Kota Sumbar.

    • Mar 14 2025 • 93 Dilihat

    Ketua Forum Pers Independent Indonesia(FPII) korwil kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Rusman menyesalkan tindakan Bucok yang mendatangi kediaman syeikh
    muliadi di Jorong Ketinggian kecamatan Harau kabupaten 50 kota Sumbar.

    Menurutnya, tindakan Bucok itu telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman ayat 1 yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, supaya memberi utang atau menghapus piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Kemudian pada pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung ancaman huruf 1 menjelaskan barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk berbuat, tidak berbuat atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau denda.

    Untuk itu melalui Forum Pers Independen Indonesia (FPII) korwil Kuansing Rusman meminta kepada Kapolres Kabupaten 50 kota Sumatra Barat agar segera menangkap dan memproses Bucok karena mendatangi kediaman syeikh Muliadi dan memberikan ancaman akan membunuhnya.

    Atas tindakan Bucok itu syeikh Muliadi merasa terganggu dan trauma berat oleh ancaman Bucok yang datang secara tiba – tiba kerumahnya dengan membawa sebilah golok.

    ” Iya, saya selaku ketua FPII korwil Kuansing meminta kepada Kapolres Kabupaten 50 Kota Sumatra Barat agar segera menangkap Bucok pelaku pengancaman syeikh Muliadi belum lama ini, kejadian itu membuat syeikh Muliadi dan keluarga trauma berat,” kata Rusman Ketua FPII Korwil Kuansing.

    Menurut Rusman, kronologis kejadian itu terjadi pada hari kamis (13/3/2025) secara tiba – tiba Bucok warga setempat datang ke rumah syeikh Muliadi, tanpa permisi memasuki rumah dengan menabrak pintu rumah. Seketika Syeikh Muliadi terkejut,dengan kejadian itu, karena melihat Bucok pelaku pengancaman membawa sebilah golok, dan mengancam akan membunuh syeikh Muliadi dengan melontarkan kata-kata bernada ancaman.

    Kemudian kata Rusman,syeikh Muliadi ini berprofesi sebagai guru mengaji di wilayah Sumatra barat yang cukup disegani warga. Murid – muridnya tersebar di berbagai daerah baik Sumatra barat, Riau dan Jambi. Selama ini syeikh Muliadi sangat dihormati warga, karena dia cukup baik dengan masyarakat.

    ” Menurut saya beliau syekh Muliadi itu orang baik sering membantu warga dan cukup dermawan. Selain itu dia juga menjadi guru bagi masyarakat Sumatra barat, Riau bahkan Jambi yang ingin memperdalam tentang ilmu agama Islam, jadi saya kira ancaman yang dilakukan bucok terhadap syeikh Muliadi sangat mengganggu kami selaku muridnya, untuk itu saya minta Polres 50 Kota untuk segera bertindak menangkap pelaku,” tegas Rusman Murid Syeikh Muliadi sekaligus Ketua FPII Korwil Kuansing Provinsi Riau (14/3/2025).

    Editor:Bs007

    Share to

    Related News

    Tingkatkan Tata Kelola Organisasi, Kodam...

    by • Nov 03 2026

    PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi melalui Rapat Koo...

    Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Peng...

    by • Nov 03 2026

    PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama Tim Mabesad mematangkan rencana pengendalian pembangu...

    Gerak Cepat Personel TNI dan Aparat Gabu...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Personel TNI dari Koramil 09/Kemuning bersama aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, apar...

    Wujudkan Masyarakat Sehat, Satgas TMMD k...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/Indragiri Hilir (Inhil) terus menunjukkan kepedulianny...

    Warga Kuala Lemang Segera Tempati Rumah ...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0314/Indragiri Hilir (Inhil) d...

    Cegah Peredaran Sejak Dini, Satgas TMMD ...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0314/Inhil terus mem...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top