Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • LSM LIRA Kawal Kasus Penipuan Budianto dan Wirianto di Mabes Polri, Jangan di Nego Oknum Petinggi Bareskrim 

    Des 02 202580 Dilihat

    BATAM || LSM Penggiat Anti Korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) soroti dan kawal kasus penipuan Budianto dan Wirianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasus yang ditangani Direktoral Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus memperoleh perhatian LSM LIRA, karena rawan dinegosiasikan oleh oknum petinggi di Bareskrim, Mabes Polri.

     

    Kepada media ketika dihubungi di Jakarta tentang tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya oleh Budianto dan Wirianto di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.Jusuf Rizal, SH menyatakan LSM LIRA sejak awal turut mengawal kasus tersebut. Kasus ini telah ditangani Direktoral Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri

     

    Kasus penipuan ini menjadi perhatian LSM LIRA karena masalah ini melibatkan investor dari Singapura serta perusahaan PT. Jagat Energy dan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans di Batam. Budianto dan Wirianto dijerat Pasal berlapis KUHP Pasal 378, Pasal 372, Pasal 266 serta UU Pencucian Uang, antara kurun waktu tahun 2016-2020 dengan kerugian sedikitnya SGD 6.489.437 atau setara Rp.83,1 milyar

     

    Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, penggiat Anti Korupsi, Relawan Prabowo itu, kasus penipuan yang dilakukan Budianto dan Wirianto hingga ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu waktu guna diproses hukum lebih lanjut. Hal ini sebagaimana SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), 21 Oktober 2025, Nomor B/SP2HP/SDM/X/RES.2.6/2025/Dirtipideksus yang diperoleh media.

     

    Bukankah seharusnya prosesnya sudah harus masuk ketahap berikutnya mengingat penetapan tersangka sudah dilakukan 20 Oktober 2025. Karena jika kelamaan gampang diintervensi dan masuk angin oleh oknum otoritas diatasnya yang memiliki kepentingaj, tanya media.

     

    Dikatakan, berbagai kemungkinan masalah hukum bisa terjadi di Indonesia. Bisa saja lambannya penanganan kasus ini sengaja diulur pihak berwajib. Bisa juga seperti rumor yang diperoleh LSM LIRA adanya oknum petinggi di Bareskrim Mabes Polri yang mencoba bermain dan intervensi, misalnya mau dinego dan hentikan penyidikannya (SP3)

     

    “Jika itu terjadi maka akan jadi perhatian publik. Sekaligus menegaskan adanya transaksi hukum dalam penanganan perkara hukum di Institusi Kepolisian. Yang seperti ini bisa dilapor ke berbagai pihak seperti Propam, Kompolnas, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo. Agar yang terlibat dipecat dari institusi Kepolisian,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

     

    Lebih jauh menurut Ketum Ormas Masyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) itu, guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, Jusuf Rizal akan mempertanyakan perkembangan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Bareskrim Mabes Polri.***rls

    Share to

    Related News

    Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung...

    by Agu 12 2026

    NGADA || Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Keca...

    Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan T...

    by Jul 27 2026

    BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupa...

    Maling Beraksi Tanpa Ampun, Motor Warga ...

    by Jul 11 2026

    PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali in...

    Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narko...

    by Jul 05 2026

      TAPUNG HILIR, BURKAS. ID – PA (27) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupa...

    Gerebek Tengah Malam, Sat Resnarkoba Pol...

    by Jul 05 2026

      PELALAWAN – BURKAS. ID – Rabu 1 Juli 2026 pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba ...

    Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: S...

    by Jul 03 2026

    JAKARTA ||  Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pu...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top