Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Meski Sudah Dilaporkan, Hendrik Marbun Dkk Tak Jera Kembali Meintimidasi Para Pekerja Kebun Inhu 

    Des 15 2025131 Dilihat

     

    INDRAGIRIHULU – BURKAS. ID – Setelah Hendrik Marbun Dkk dilaporkan ke polisi teregistrasi dengan Nomor: LP/B/168/XI/2025/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau, tertanggal 20 November 2025, Hendrik Marbun dkk, yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali melakukan aksi peremanisme intimidasi pekerja kebun, pencurian buah kelapa sawit serta penganiayaan kepada pekerja Sabtu (13/12/2025) dilokasi ex Kebun PT Indrawan Perkasa.

    Hendrik Marbun dkk diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik negara yang berada di areal kebun kelapa sawit yang secara sah dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Tiga Raja Mas (TRM).

    Pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut berdasarkan Dokumen Perjanjian KSO PT Agrinas Palma Nusantara dengan PT Tiga Raja Mas Nomor 022/APN/DBK/VII/2025 tentang Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit, serta diperkuat kembali melalui Kontrak Adendum KSO Nomor 101/AMD-P.KSO/APN/XII/2025 tentang Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit.

    Sejak awal November 2025 terakhir 13 Desember 2025, dalam rentang waktu tersebut Hendrik Marbun tidak hanya diduga mengkoordinir melakukan pencurian TBS kelapa sawit, namun juga membawa sejumlah massa dari luar Kabupaten Inhu untuk melakukan aksi premanisme, intimidasi kepada pekerja PT TRM, serta perampasan TBS hasil panen karyawan PT TRM di lokasi perkebunan.

    Aksi tersebut memicu perlawanan dari para pekerja kebun dan keluarga pekerja Sabtu (14/12/2015) yang tinggal di perumahan perkebunan eks PT Indrawan Perkasa, Dusun Kayu Kawan, Desa Sungai Akar yang dikuasai PT APN KSO PT TRM.

    Bahkan, dalam upaya merampas TBS dari area kebun KSO PT TRM, Hendrik Marbun bersama gerombolannya diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja kebun. Para pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras tersebut melancarkan aksinya secara brutal terhadap pekerja kebun PT TRM yang tengah menjalankan aktivitas panen.

    Informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat Dusun Kayu Kawan, Kecamatan Batang Gansal, Minggu (14/12/2025), menyebutkan bahwa aksi Hendrik Marbun dan kelompoknya akhirnya mendapat perlawanan keras dari pekerja kebun bersama keluarga mereka.

    Massa mengusir rombongan tersebut dari areal perkebunan, bahkan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut TBS hasil rampasan sempat menjadi sasaran amukan warga hingga dibakar.

    Tim Humas KSO PT Tiga Raja Mas, Moh Sanusi, membenarkan peristiwa tersebut. serta menegaskan kebun kelapa sawit yang dimasuki oleh kelompok Hendrik Marbun merupakan objek kebun negara yang dikelola secara sah melalui perjanjian KSO antara PT APN dan PT TRM.

    “Beruntung dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa, meskipun situasi sempat memanas akibat masuk kembali kelompok Hendrik Marbun tersebut ke areal perkebunan kelapa sawit KSO PT TRM di Dusun Kayu Kawan, Desa Sungai Akar,” ujar Moh Sanusi.

    Akibat peristiwa tersebut, KSO PT TRM mengalami kerugian material yang cukup signifikan. Diperkirakan lebih dari 48 ton TBS hilang dirampas, termasuk TBS yang diambil paksa dari dalam mobil kerjasama angkutan PT TRM yang dioperasikan oleh masyarakat setempat Sabtu (13/12/2025) tersebut.

    “Emosi pekerja dan masyarakat setempat yang mendukung PT APN KSO dengan PT TRM terhadap aksi gerombolan Hendrik Marbun sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Seluruh kejadian ini telah kami laporkan secara resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moh Sanusi. (Ali )

    Share to

    Related News

    Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung...

    by Agu 12 2026

    NGADA || Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Keca...

    Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan T...

    by Jul 27 2026

    BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupa...

    Polres Kampar Press Release Ungkap Beber...

    by Jul 24 2026

      BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa k...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    Penguatan Komunikasi Publik Polri Di Bum...

    by Jul 23 2026

      PEKANBARU – BURKAS. ID – Kapolda Riau melaksanakan pelantikan jabatan Kabid Humas...

    Bupati Meranti Perjuangan Status Jalan N...

    by Jul 23 2026

    PEKANBARU – BURKAS. ID – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melakukan audiensi ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top