PEKANBARU,-Satgas Gakkum Ops Ketupat LK 2025, Reskrimum Polda Riau pengungkapan Kasus curat dan penangkapan pelaku tindak pidana pembongkaran spesialis Rumah Kos-Kosan saat penghuni mudik lebaran di29TKP Tempat Kejadian Perkara
Kegiatan bertempat diJalan Patimura pada hari Senin(7/4/2025 melaksanakan konferensi Pers diGedung Media Center Mapolda Riau

Kabidhumas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, S.I.K., yang didampinggi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK, serta Kanit Jatanras Kompol Rainly Labolaang, SIK, saat Konferensi Pers mengatakan ini adalah salah satu keberhasilan dari tim Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 dari tim cyberspace yang mendapat postingan dari media sosial tanggal 2 April 2025.

Pengungkapan perkara ini berawal pada tanggal (3/4/2025) influenser detakampar memposting perihal adanya rumah di Siak Hulu yang ditinggal mudik penghuni, dibongkar oleh orang yang tidak dikenal yang terekam CCTV yang terjadi pada tanggal 2 April 2205.
Berdasarkan video yang viral di Instagram Detak Kampar, tim cyber melakukan kroscek dan komunikasi dengan pemilik akun kapan kejadian dan dimana pada tanggal 3 April 2025”, ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.
Setelah mengetahui tempat kejadian di daerah Siak Hulu dan kejadiannya tanggal 2 April 2025, kita melakukan koordinasi dengan tim maka kita mendapatkan identitas tersangka inisial HN.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK, mengatakan setelah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan tim, terindikasi dari rekaman cctv wajah tersangka terdapat nama tersangka inisial HN.
Dan lanjut Direktur Reskrimum mengatakan “Setelah mengantongi identitas tersangka tim, pada hari Jumat, 4 April 2025, tim melakukan penangkapan tersangka di wilayah sukajadi disalah satu ATM,” ujar Asep Darmawan.
“Setelah melakukan penangkap dan langsung kita tahan di Mapolda Riau, berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan di 29 TKP dari mulai pertengahan Februari sampai tanggal 2 April 2025.
Barang bukti yang kita sita ada 5 unit sepeda motor, Laptop, HP, Kamera dan ada sebagian barang bukti yang digadai atau dijual tersangka.
“Ada pun modus yang pelaku, berpura-pura mengantar paket, dan apa bila pemilik rumah tidak ada, pelaku akan beraksi. Dan pelaku ini menjalankan aksi nya disiang hari dari jam 11.00 Wib hingga 16.00 Wib”, ujarnya Kombes Pol Asep.
Adapun 29 TKP yaitu : 5 (Lima) di Rumbai, 7 (Tujuh) di Jalan Garuda Sakti, 9 (Sembilan) Kec. Tampan, 4 (Empat) Rimbo Panjang Kampar, 2 (Dua) UIR, dan 1 Siak Hulu.
“Untuk pasal kita tetap pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidata maksimal 9 tahun”, tutup Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan.(Bks:01)
No comments yet.