Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Seorang Wanita Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kuansing

    Agu 17 2025220 Dilihat

    BURKAS.ID/​KUANTAN SINGINGI – Seorang wanita berinisial M telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu, 16 Agustus 2025 malam.

    Laporan ini dibuat menyusul beredarnya sebuah berita di media daring matajagad.com yang disebarluaskan melalui grup media sosial WhatsApp. Mirisnya, wajah M dipajang tanpa sensor.

    ​Berita tersebut, yang dianggap hoaks oleh korban, menyebutkan M sebagai “wanita penghibur” yang memicu kemarahan warga Teluk Kuantan karena dituduh merusak rumah tangga seseorang.

    Akibatnya, berita tersebut mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing untuk mengusir M dari wilayah tersebut.

    ​Menurut M, berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan telah mencemarkan nama baiknya serta keluarga.

    ​”Berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, saya merasa malu dan dirugikan karena ini telah merusak nama baik saya dan keluarga,” kata M.

    ​M mengaku memiliki bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung laporannya. Ia pun mendesak Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

    ​”Saya punya bukti yang diperlukan oleh pihak APH. Oleh karena itu saya mendesak Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menindaklanjuti berita tersebut,” lanjutnya.

    ​M mengaku mengalami trauma dan merasa terancam setelah peristiwa ini.

    ​Berdasarkan peraturan perundangan, kasus pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(Roni mesra)

    Editor:Bs007

    Share to

    Related News

    Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung...

    by Agu 12 2026

    NGADA || Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Keca...

    Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan T...

    by Jul 27 2026

    BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupa...

    Polres Kampar Press Release Ungkap Beber...

    by Jul 24 2026

      BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa k...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    Penguatan Komunikasi Publik Polri Di Bum...

    by Jul 23 2026

      PEKANBARU – BURKAS. ID – Kapolda Riau melaksanakan pelantikan jabatan Kabid Humas...

    Bupati Meranti Perjuangan Status Jalan N...

    by Jul 23 2026

    PEKANBARU – BURKAS. ID – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melakukan audiensi ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top