Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Kasus yang “Menjerat” Wartawan Bersumber dari Berita Sepihak

    Apr 25 202476 Dilihat

    Pekanbaru,Burkas.id -Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap wartawan di tanah air agar tidak terjebak dalam kemalasan dan ketakutan. Sehingga menulis berita secara sepihak.

     

    “Yang paling saya tekankan: wartawan harus menaati aspek perimbangan. Dengan terlebih dulu memintai konfirmasi kepada pihak terberita. Sebab, berita sepihak bisa dimanfaat untuk menjerat Wartawan,” katanya kepada para Pemimpin Redaksi Media Berita, Kamis (25/4) di Pekanbaru.

     

    Wahyudi yang juga Master Trainer itu, mengungkapkan hal itu, menyikapi maraknya persoalan hukum yang membelit Wartawan Indonesia akhir-akhir ini.

     

    Termasuk kasus dua wartawan dan seorang narasumber yang saat ini lagi viral karena digugat pihak terberita secara perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

     

    “Andai pemberitaan lebih dulu meminta konfirmasi ke pihak terberita, ceritanya bisa berbeda,” kata Wahyudi.

     

    “Jika memang, belum berhasil diverifikasi lewat permintaan konfirmasi, lebih baik ditunda dulu beritanya,” kata Penulis buku-buku tentang jurnalistik itu.

     

    Wahyudi menyebut, jika berita yang menuding seseorang dimuat, tanpa dilengkapi konfirmasi dari pihak yang dituding, Undang Undang Pers memang menyarankan pihak media menggunakan hak jawab.

     

    “Tetapi, jika pihak terberita menempuh jalur hukum dengan menggugat ganti rugi kepada media secara perdata misalnya, tanpa mengindahkan hak jawab itu, ‘gak ada juga aturan yang melarang ‘kan?” jelas Wahyudi.

     

    “Atau melaporkan si Wartawan dengan memakai KUHP atau UU ITE. Lantas, polisi juga menerima laporan itu dan memprosesnya. Ini yang sering terjadi,” katanya.

     

    Dalam banyak kasus, kata Wahyudi, Penyidik jiga selalu mengabaikan otoritas jurnalis yang dilindungi Undang Undang.

     

    “Ada kesepakatan Dewann Pers dengan Kapolri, bahwa wartawan tidak boleh dkriminalisasi. Tetapi kesepakatan itu juga sering diabaikan,” ungkapnya.

     

    Demikian juga katanya APH yang lain seperti kejaksaan dan Hakim di Pengadilan. “Makanya, wartawan jangan sampai melanggar Kode Etik Jurnalistik. Di sini kuncinya,” tegas Wahyudi.

     

    Menurut Wahyudi, selama ini, sebagian besar masalah wartawan bersumber dari ketidaktaatan pada Kkode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI).

     

    “Azas perimbangan berita ada pada Pasal 1 dan Pasal 3 KEJI. Memproduk berita sepihak, berarti pelanggaran pada ke-dua pasal itu,” kata Wahyudi yang juga Anggota Dewan Kehormatan, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Pekanbaru itu.

     

    Ketika persoalan sudah mendera wartawan, yang bersumber dari pelanggaran KEJI, jangan berharap UU Pers bisa melindungi.

     

    “Dalam banyak kasus pers, rekomendasi Dewan Pers juga, kelihatannya, tidak dihargai,” katanya.

     

    Dengan demikian, Wahyudi kembali mengingatkan, agar wartawan selalu dan terus belajar ilmu jurnalstik, khususnya KEJI. Kemudian harus berani meminta konfirmasi kepada pihak terberita.

     

    “Kemalasan dan ketakutan wartawan hanya melahirkan karya jurnalis: Hit and Run. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.(Rls)

     

    Editor:Aldi

    Share to

    Related News

    Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Su...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU — Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS) kembali menggelar turnamen...

    Dari Masjid Wahdatul Ummah, TNI-Polri da...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU || Saat langit Pekanbaru masih diselimuti gelap, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.45 WI...

    Bukan Sekadar Lomba, Semangat Persatuan ...

    by Agu 14 2026

    PEKANBARU || Semangat Merah Putih membara di lingkungan Makodam XIX Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Juma...

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    Kisah Peltu Amir, Babinsa Kodim 0313/Kam...

    by Agu 12 2026

    PEKANBARU — Di balik keberhasilan seorang atlet meraih medali emas di kejuaraan MMA tingkat intern...

    Delvi Nurfadillah, Anak Babinsa Kodim 03...

    by Agu 12 2026

    PEKANBARU || Prestasi membanggakan kembali ditorehkan generasi muda Riau. Delvi Nurfadillah, putri s...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top