Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • ADA KEKELIRUAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN VONIS SEUMUR HIDUP PADA 7 PELAKU

    Mei 21 202496 Dilihat

    PEKANBARU,Burkas.id-Setelah viral di jagat raya peristiwa pembunuhan Vina & Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 kemarin.

    Viralanya kasus ini berawal dari diangkatnya peristiwa itu dalam film dokumenter layar lebar oleh produser dengan Judul sebelum 7 hari kematian Vina

    Jogi Nainggolan, Titin Prialianti,

    Sebanyak 7 pelaku divonis

    Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.

     

    “Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi di Cirebon, Sabtu (18/5/2024).

    Dalam perkara ini 8 orang sudah diajukan ke pengadilan dengan hukuman penjara seumur hidup, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi. Sementara, satu pelaku atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara 8 tahun karena saat itu masih di bawah umur

     

     

    Dari penjelasan Para Pengacara Terpidana, kliennya merupakan korban salah tangkap mengapa tidak, dalam pembuktian di Pengadilan berdasarkan hasil visum at revertum penyebab kematian terdapat trauma akibat benturan di bagian kepala akibat benda tumpul, akan tetapi dalam dakwaan JPU penyebab kematian akibat luka sayatan di bagian dada dan perut.

    Kedua, dalam dakwaan para pelaku merupakan Geng Motor yang tauran antar Geng, fakta persidangan menurut para PH klienya tidak ada hubunganya dengan Geng Motor mereka hanya pekerja bangunan,

    Ketiga, saksi kunci yang digunakan sebagai alat pengungkapan perkara berawal dari ada dua orang di temukan oleh ayah korban di TKP yang mengatakan bahwa korban di buntuti oleh Geng Motor, tetapi saksi 2 orang Aeb dan Dedeh tersebut tidak pernah di hadirkan di persidangan.

    Sehingga timbul kecurigaan apaka benar ada saksi 2 orang itu atau hanya rekayasa dari penyidik masih misteri begitu di tuturkan Titin Prialianti,

    Keempat, 1 dari 8 orang terpidana itu di tangkap di Polsek lain dengan kasus berbeda ya itu kasus senjata tajam sebut Titin Prialianti PH dari Saka dan Sudirman.

    Terhadap hiruk pikut pengungkapan itu, Apul Sihombing,S.H.,M.H turut berkomentar, Apul meminta Dirreskrimmum Polda Jawa Barat agar membuka kembali berkas perkara, lakukan penyelidikan mulai dari awal, panggil semua para pelaku yang sudah vonis begitu harapan Apul yang di sampaikan pada media ini 21/05 di Pengadilan Tata usaha Pekanbaru.

    Lebih lanjut Apul memohon agar Penyidik menangani perkara itu secara se objektif mungkin jangan sampai ada orang salah tangkap, jangan sampai ada orang di hukum padahal tidak melakukan perbuatan pembunuhan, jangan penyidik berorientasi pada target pengungkapan akan tetapi dilakukan secara tidak benar dan penuh rekayasa.

    Ketika ditanyakan mengenai kasus ini sudah inkrah berkekuatan hukum itu artinya Hakim sudah menguji bukti-bukti terkait dan diyakini para pelaku lah pembunuhnya, Apul berpendapat bahwa Hakim bukan malaikat, artinya di mungkinkan lalai atau tidak luput dari kesalahan

    Bagaimana mungkin ada pembunuhan berencana sementara antara para Pelaku dengan korban tidak saling kenal, pembunuhan berencana itu selalui di awali dengan adanya sakit hati, dendam sehingga di rencanakan lah pembunuhan, nah ini berdasarkan keterangan para kuasa hukum dan juga terpidana saka bahwa para pelaku sebelumnya tidak kenal dengan korban.

    Belum lagi di mungkinkan Pengadilan memiliki komplik kepentingan dengan Polri karena di beberapa daerah Instansi pengadilan masuk sebagai unsur FORKOPINDA mereka sering ketemu dalam Forum-forum tertentu sehingga bisa saja terganggu independensi institusi Pengadilan tutup Apul.(Tim)

    Share to

    Related News

    Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau...

    by Agu 16 2026

    Burkas.id,Indragiri Hilir-Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau kembali menjangkau wilayah pesisi...

    Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Su...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU — Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS) kembali menggelar turnamen...

    Dari Masjid Wahdatul Ummah, TNI-Polri da...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU || Saat langit Pekanbaru masih diselimuti gelap, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.45 WI...

    Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Soal 133 ...

    by Agu 15 2026

    Burkas.Id PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Center (S...

    Bukan Sekadar Lomba, Semangat Persatuan ...

    by Agu 14 2026

    PEKANBARU || Semangat Merah Putih membara di lingkungan Makodam XIX Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Juma...

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top