PEKANBARU,Burkas.id-Setelah viral di jagat raya peristiwa pembunuhan Vina & Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 kemarin.
Viralanya kasus ini berawal dari diangkatnya peristiwa itu dalam film dokumenter layar lebar oleh produser dengan Judul sebelum 7 hari kematian Vina
Jogi Nainggolan, Titin Prialianti,
Sebanyak 7 pelaku divonis
Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.
“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi di Cirebon, Sabtu (18/5/2024).
Dalam perkara ini 8 orang sudah diajukan ke pengadilan dengan hukuman penjara seumur hidup, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi. Sementara, satu pelaku atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara 8 tahun karena saat itu masih di bawah umur
Dari penjelasan Para Pengacara Terpidana, kliennya merupakan korban salah tangkap mengapa tidak, dalam pembuktian di Pengadilan berdasarkan hasil visum at revertum penyebab kematian terdapat trauma akibat benturan di bagian kepala akibat benda tumpul, akan tetapi dalam dakwaan JPU penyebab kematian akibat luka sayatan di bagian dada dan perut.
Kedua, dalam dakwaan para pelaku merupakan Geng Motor yang tauran antar Geng, fakta persidangan menurut para PH klienya tidak ada hubunganya dengan Geng Motor mereka hanya pekerja bangunan,
Ketiga, saksi kunci yang digunakan sebagai alat pengungkapan perkara berawal dari ada dua orang di temukan oleh ayah korban di TKP yang mengatakan bahwa korban di buntuti oleh Geng Motor, tetapi saksi 2 orang Aeb dan Dedeh tersebut tidak pernah di hadirkan di persidangan.
Sehingga timbul kecurigaan apaka benar ada saksi 2 orang itu atau hanya rekayasa dari penyidik masih misteri begitu di tuturkan Titin Prialianti,
Keempat, 1 dari 8 orang terpidana itu di tangkap di Polsek lain dengan kasus berbeda ya itu kasus senjata tajam sebut Titin Prialianti PH dari Saka dan Sudirman.
Terhadap hiruk pikut pengungkapan itu, Apul Sihombing,S.H.,M.H turut berkomentar, Apul meminta Dirreskrimmum Polda Jawa Barat agar membuka kembali berkas perkara, lakukan penyelidikan mulai dari awal, panggil semua para pelaku yang sudah vonis begitu harapan Apul yang di sampaikan pada media ini 21/05 di Pengadilan Tata usaha Pekanbaru.
Lebih lanjut Apul memohon agar Penyidik menangani perkara itu secara se objektif mungkin jangan sampai ada orang salah tangkap, jangan sampai ada orang di hukum padahal tidak melakukan perbuatan pembunuhan, jangan penyidik berorientasi pada target pengungkapan akan tetapi dilakukan secara tidak benar dan penuh rekayasa.
Ketika ditanyakan mengenai kasus ini sudah inkrah berkekuatan hukum itu artinya Hakim sudah menguji bukti-bukti terkait dan diyakini para pelaku lah pembunuhnya, Apul berpendapat bahwa Hakim bukan malaikat, artinya di mungkinkan lalai atau tidak luput dari kesalahan
Bagaimana mungkin ada pembunuhan berencana sementara antara para Pelaku dengan korban tidak saling kenal, pembunuhan berencana itu selalui di awali dengan adanya sakit hati, dendam sehingga di rencanakan lah pembunuhan, nah ini berdasarkan keterangan para kuasa hukum dan juga terpidana saka bahwa para pelaku sebelumnya tidak kenal dengan korban.
Belum lagi di mungkinkan Pengadilan memiliki komplik kepentingan dengan Polri karena di beberapa daerah Instansi pengadilan masuk sebagai unsur FORKOPINDA mereka sering ketemu dalam Forum-forum tertentu sehingga bisa saja terganggu independensi institusi Pengadilan tutup Apul.(Tim)
No comments yet.