Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI -Polri
  • TNI-POLRI
  • Aliansi Masyarakat Peduli Negeri Kuantan Mudik Minta PT Agrinas Kembalikan Tanah Adat

    • Okt 31 2026 • 41 Dilihat

    Pekanbaru, Burkas.Id-Aliansi Masyarakat Peduli Negeri Desa Koto Cengar dan Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, surati Bupati Kuansing.

     

    Aliansi meminta agar PT Agrinas Palma Nusantara yang dipercaya Kejaksaan Agung mengelola kebun eks PT Duta Palma.

     

    Warga minta perusahaan mengembalikan sekitar 630 hektar tanah adat yang dibangun di kebun kelapa sawit didalam koridor Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma.

     

    Selain itu, masyarakat juga meminta, perusahaan memberikan hak 20 persen dari lahan ijin HGU PT Duta Palma.

     

    Hal itu disampaikan Abri SE Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Negeri menjawab pertanyaan Burkas.Id melalui whatsaap Jumat malam.

     

    Kata Abri, belum lama ini, ratusan warga Cengar sudah melakukan aksi damai, meminta agar PT Agrinas mengembalikan hak-hak masyarakat.

     

    Menindak lanjuti aksi damai tersebut, 6 Oktober 2026 lalu, Aliansi Masyarakat Peduli Negeri telah mengirimkan surat kepada Bupati Kuansing melalui Camat Kuantan Mudik.

     

    Tujuan surat itu, diharapkan Bupati Kuansing dapat menjembatani warga dengan PT Agrinas melakukan pertemuan sekaligus memediasi penyelesaian masalah tanah adat yang berada di dalam HGU PT Duta Palma.

     

    Surat itu kita kirim tanggal 6 Oktober 2026 lalu melalui Camat Kuantan Mudik, namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti dari Bupati Kuantan Singingi.

     

    Untuk diketahui, luasan berapa hektar tanah adat di daerah Kecamatan Kuantan Mudik sudah lama disepakati.

     

    Hal itu dapat dilihat berdasarkan data yang tertera dalam surat kesepakatan bersama antara Ninik Mamak dan Datuk se-Kecamatan Kuantan Mudik tanggal 16 Januari 2002.

     

    Akan tetapi, hal itu tidak dapat lagi dipertahankan, sekitar 1500 hektar tanah adat diduga masuk di dalam ijin HGU PT Duta Palma tanpa ganti rugi ataupun dalam bentuk sagu hati.

     

    Kita mengharapkan PT Agrinas berpikirr bijak untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini dizolimi PT Duta Palma, kata Abri.

     

    Menanggapi surat yang dikirimkan Aliansi Masyarakat Peduli Negeri tersebut, Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, akan memfasilitasi pertemuan antara warga masyarakat Desa Koto Cengar dan Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik dengan managemen PT Agrinas Palma Nusantara.

     

    Mengenai waktu dan tempat pertemuan, akan diberitahukan kemudian.

     

    Penjelasan itu disampaikan Januarusman SPi Camat Kuantan Mudik menjawab pertanyaan Independensi. Com Jumat malam.

     

    Statemen itu sekaligus menyikapi surat yang dikirimkan Aliansi Masyarakat Peduli Negeri Desa Koto Cengar dan Desa Seberang Cengar tanggal 6 Oktober 2026 lalu.

     

    Menurut Januarusman, surat Aliansi Masyarakat Peduli Negeri yang ditujukan kepada Bupati Kuansing melalui Camat Kuantan Mudik itu telah diserahkan tanggal 14 Oktober 2026 lalu.

     

    Suratnya sudah ditanggapi Bagian Tata Pemerintahan Pemda Kuansing.

     

    Seyogianya, mediasi akan digelar pada Jumat minggu lalu, akan tetapi Bupati meminta agar rapatnya ditunda dulu, menunggu kesediaan waktu dari pihak managemen PT Agrinas.

     

    Hampir dapat dipastikan bahwa, pertemuan mediasi dalam waktu dekat akan digelar, tinggal memunggu waktu saja,” kata Januarusman Camat Kuantan Mudik.

     

    Sebagaimana diketahui, ribuan kepala keluarga (KK) masyarakat Desa Koto Cengar dan Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, kecewa.

     

    Hal itu disebabkan, ribuan hektar tanah adat yang diduga masuk ke Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma hingga saat ini belum diganti rugi atau diberikan saguhati.

     

    Selain tanah adat yang diduga diserobot, pembangunan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat tempatan, sejak berdiri perusahaan PT Duta Palma hingga disita Kejaksaan Agung dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas, belum pernah direalisasikan.

     

    Akibat rasa kecewa itulah alinsi mengirim surat kepada Bupati Kuansuing melalui Camat Kuantan Mudik.

     

    Tujuannya agar PT Agrinas mencarikan solusi terbaik bagi warga yang selama ini telah merasa terjolimi.

     

    Menurut Abri, surat itu juga ditandatangani Sekretaris Alainsi, Ketua BPD Desa Seberang Cengar, Ketua BPD Koto Cengar, Kepala Desa Seberang Cengar, Plt Kepala Desa Koto Cengar dan Ninik Mamak Kenegerian Cengar.

     

    Melalui surat itu, seluruh ninik mamak berharap, kiranya Pemda Kuansing dapat memfasilitasi pertemuan dengan PT Agrinas.

     

    Tuntutan warga agar lahan sekitar 630 hektar yang dibangun diluar HGU PT Duta Palma, dikembalikan pada warga.

     

    Selain itu, pembangunan kebun plasma 20 persen dari HGU yang dimiliki perusahaan, diserahkan pada masyarakat.

     

    Saat ini, ribuan kepala keluarga masyarakat masih menahan emosi, mengingat lahan yang diketahui merupakan tanah adat diduga masuk dalam ijin Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Duta Palma.

     

    Perlu diketahui bahwa, selain ninik mamak dan datuk yang menandatangani surat kesepakatan bersama terkait tanah adat, saat itu, turut membubuhkan tanda tangan yaitu Camat Kuantan Mudik Ramlan S,Sos dan Camat Pembantu Gunung Toar Herbalis S.Sos.

     

    Kita berharap perusahaan merespon, jangan sampai timbul nanti hal-hal yang tidak kita inginkan dilapangan, yang bisa merugikan semua pihak, kata Abri SE.

     

    Penjelasan hampir senada juga disampaikan Suhedi gelar Datuk Sinaro Kuantan Mudik.

     

    Menurut Datuk Suhedi, tanah adat yang hingga saat ini dikuasai perusahaan luaasnya sekitar 2000 hektar berada ditengah dua setengah divisi yang seharusnya dikembalikan pada warga.

     

    Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit yang dibangun diluar HGU seluas 630 hektar, itu wajib dikembalikan, karena lahan tersebut murni merupakan tanah adat.

     

    Kita berharap, lahan 630 hektar yang saat ini dibangun kebun kelapa sawit diluar HGU dan kebun plasma 20 persen dari luasan HGU harus diberikan pada masyarakat, ujar Suhedi.

     

    Pengirim berita : Toni Kalit

    Share to

    Related News

    Tingkatkan Tata Kelola Organisasi, Kodam...

    by • Nov 03 2026

    PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi melalui Rapat Koo...

    Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Peng...

    by • Nov 03 2026

    PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama Tim Mabesad mematangkan rencana pengendalian pembangu...

    Gerak Cepat Personel TNI dan Aparat Gabu...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Personel TNI dari Koramil 09/Kemuning bersama aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, apar...

    Wujudkan Masyarakat Sehat, Satgas TMMD k...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/Indragiri Hilir (Inhil) terus menunjukkan kepedulianny...

    Warga Kuala Lemang Segera Tempati Rumah ...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0314/Indragiri Hilir (Inhil) d...

    Cegah Peredaran Sejak Dini, Satgas TMMD ...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0314/Inhil terus mem...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top