Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Dugaan Pencucian Uang Kasmarni Guncang Pilkada 2024, Thabrani Al-Indragiri: Kepercayaan Publik Kian Tergerus

    Sep 25 202481 Dilihat

    BURKAS.IDPEKANBARU– Kasmarni, Bupati Bengkalis yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024, tengah menghadapi tekanan hebat menyusul laporan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan resmi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik dan merusak reputasi Kasmarni di tengah persiapannya untuk kembali bertarung dalam pemilihan kepala daerah.

     

    Laporan bernomor 083/LP-KPK/IX/2024 tersebut menguraikan dugaan keterlibatan Kasmarni dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari gratifikasi korupsi yang dilakukan oleh suaminya, Amril Mukminin, mantan Bupati Bengkalis. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor 24/Pid.SUS.TPK.2020/PT PBR, Amril Mukminin dinyatakan bersalah atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 23,6 miliar dari dua pengusaha sawit, Jonny Tjoa dan Adyanto, untuk kepentingan bisnis mereka.

     

    “Kami sudah melaporkan Kasmarni Ke KPK RI hari ini, dasar laporan kami adalah putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor 24/Pid.SUS.TPK.2020/PT PBR, Amril Mukminin dinyatakan bersalah atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 23,6 miliar dari dua pengusaha sawit, yang mana uang tersebut diduga mengalir kerekening Kasmarni”. Tutur Ketua LP-KPK Riau Thabrani Al-Indragiri.

     

    Uang gratifikasi tersebut, seperti tertera dalam laporan LP-KPK, diduga ditempatkan di rekening Bank CIMB Niaga Syariah atas nama Kasmarni. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penempatan atau transfer uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dapat dianggap sebagai tindakan pencucian uang.

     

    LP-KPK Komda Riau meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan langkah hukum lainnya guna memastikan keterlibatan Kasmarni dalam dugaan tindak pidana ini. Mereka juga menekankan perlunya verifikasi terhadap sumber dana di rekening tersebut dan transparansi dalam proses penyelidikan untuk menjaga kepercayaan publik.

     

    “LP – KPK Riau mendesak KPK RI untuk segera lakukan penyelidikan dan penyidikan, Usut tuntas dugaan TPPU yang dilakukan Kasmarni, Karna Dugaan ini bersumber dari Putusan Pengadilan yang sudah inkrah”. Tegas Thabrani Al-Indragiri.

     

    Laporan ini datang pada saat yang sangat kritis, ketika Kasmarni tengah bersiap untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkalis dalam Pilkada 2024. Menurut Thabrani, Kasus ini berpotensi merusak citra Kasmarni sebagai pemimpin bersih dan mengancam peluangnya untuk mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.

     

    Sejumlah pihak telah menyuarakan kekhawatiran bahwa dugaan keterlibatan dalam kasus pencucian uang ini dapat merusak kredibilitas Kasmarni sebagai pejabat publik. “Kasus ini tidak hanya tentang dugaan tindak pidana, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin mereka,” ujar seorang pengamat politik lokal yang enggan disebutkan namanya.

     

    Thabrani Al-Indragiri menegaskan, “Kami tidak akan mundur dalam upaya ini. Jika ada dugaan keterlibatan dalam pencucian uang, maka tidak ada tempat bagi individu seperti itu dalam pemerintahan. Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang bersih dan tidak terlibat dalam praktik korupsi. Kami mendesak KPK untuk bertindak cepat dan tegas, karena kepercayaan publik pada institusi pemerintahan sedang dipertaruhkan.”

     

    Lebih lanjut, ia menekankan, “Ini adalah momen krusial bagi kita semua. Jangan biarkan dugaan ini hanya menjadi isu yang terlupakan. Kami akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas hingga kebenaran terungkap.”

     

    Menanti Tindakan Tegas dari KPK RI

     

    KPK diharapkan segera bertindak tegas dengan memulai penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Jika terbukti ada keterlibatan Kasmarni, langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan penyitaan aset, bisa dilakukan.

     

    Sementara itu, Kasmarni belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini meskipun media ini telah meminta klarifikasi dengan mengirimkan surat konfirmasi melalui pesan WhatsAap. Publik kini menanti dengan cemas perkembangan selanjutnya dalam kasus yang bisa menjadi salah satu ujian terbesar dalam sejarah politik Bengkalis.(rls/red)

    Share to

    Related News

    Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Hadir di Upa...

    by Agu 17 2026

    PEKANBARU || Nuansa kemerdekaan terasa begitu kuat di Halaman Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal S...

    Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau...

    by Agu 16 2026

    Burkas.id,Indragiri Hilir-Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau kembali menjangkau wilayah pesisi...

    Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Su...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU — Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS) kembali menggelar turnamen...

    Dari Masjid Wahdatul Ummah, TNI-Polri da...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU || Saat langit Pekanbaru masih diselimuti gelap, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.45 WI...

    Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Soal 133 ...

    by Agu 15 2026

    Burkas.Id PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Center (S...

    Bukan Sekadar Lomba, Semangat Persatuan ...

    by Agu 14 2026

    PEKANBARU || Semangat Merah Putih membara di lingkungan Makodam XIX Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Juma...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top