BURKAS.ID, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023, Selasa (3/3/2026). Para tersangka langsung dilakukan penahanan.
Adapun keempat tersangka yakni berinisial IRH, mantri di bank tersebut, dan Ar berperan sebagai calo yang mencari debitur. Dua tersangka lainnya, FSS dan AM disinyalir sebagai pihak yang menikmati kredit.
”Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko menyampaikan Mey Ziko didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Selasa malam.
Mey Ziko menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2023 ketika salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada sebanyak 22 debitur. Masing-masing debitur memperoleh plafon kredit sebesar Rp100 juta.
Sesuai ketentuan, salah satu syarat utama penerima KUR Mikro adalah memiliki dan menjalankan usaha secara aktif. Namun dalam praktiknya, para debitur yang menerima kredit tersebut diduga tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan.
”Persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya didasarkan pada dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai. Tidak dilakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran usaha para debitur,” jelasnya.
Selanjutnya, fasilitas kredit tersebut dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke unit kerja sesuai domisili debitur, yakni ke Unit Rumbai. Dampaknya, kualitas kredit di Unit Rumbai mengalami penurunan yang ditandai dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).
Pada Juli 2023, Satuan Pengawas Internal (SPI) dari bank BUMN pusat melakukan audit dan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit tersebut.
Akibat peristiwa itu, negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor jo Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
”Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Maret 2026,’ sebut Mey Ziko.
Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah. (rls)
No comments yet.