Foto: Sidang dipimpin ketua majelis Delta Tamtana didampingi Jonson Parancis dan Adrian B Hutagalung hakim anggota.
Pekanbaru,Burkas.Id-Risnandar Mahiwa mantan Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru divonnis hukuman penjara 5,5 tahun.
Vonnis diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu, (10/9) malam.
Sidang dipimpin ketua majelis Delta Tamtana didampingi Jonson Parancis dan Adrian B Hutagalung masing-masing hakim anggota.
“Selain Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mantan Sekda Kota Pekanbaru juga dijatuhi vonnis 6 tahun penjara.
Sementara Novim Karmila mantan Plt Kabag Umum Pekanbaru juga dijatuhi vonnis 5,5 tahun penjara.Menurut majelis bahwa Risnandar Mahiwa beserta Indra Pomi dan Novin Karmila terbukti melakukan korupsi gratifikasi dengan modus ganti uang (GU) persediaan dan tambahan uang (TU) di bagian umum Sekretariat daerah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.
Menurut hakim, tindakan ketiga mantan pejabat Pemko Pekanbaru itu dilakukan secara berlanjut, tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dikatakan bahwa, Risnandar, Indra Pomi dan Novin Karmila terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Risnandar membayar denda Rp 300 juta dan bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.818.395.000.
Jika uang pengganti tidak dibayar, Risnandar harus mengganti pidana penjara selama 1 tahun dan jika uang denda tidak dibayar harus mengganti pidana penjara 4 bulan dipotong selama masa tahanan.
Sedangkan Indra Pomi Nasution mantan Sekda Pekanbaru yang dijatuhi vonis paling berat yaitu 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.
Indra Pomi juga dihukum membayar/mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Apabila kerugian negara tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun,
Sementara jika Indra Pomi tidak membayar uang denda, dapat diganti penjara 4 bulan kurungan.Akan halnya mantan Plt kabag Umum Novin Karmila yang divonis 5,6 tahun penjara, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta atau mengganti hukuiman 4 bulan kurungan.
Sedangkan uang penggganti kerugian negara, Novin Karmila diharuskan mengembalikan sebesar Rp 2,3 miliar atau diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.
Pengirim berita : kalit/ali
No comments yet.