Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI -Polri
  • TNI-POLRI
  • PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP TB,MS & JS MERUPAKAN PEMBERANGUSAN KEBEBASAN BERPENDAPAT

    • Apr 24 2025 • 85 Dilihat

    Oleh: Apul Sihombing,S.H.,M.H

    Jakarta -Kejaksaan Agung melalui Dirtipikor yang menetapkan tersangka terhadap TB,MS & JS merupakan upaya pemberangusan kebebasan berpendapat dimuka umum yang telah dijamin oleh UU Dasar 1945

     

    Selain merupakan uapaya pembungkaman atas kebebasar berpendapat dan kebebasan Pers penetapan tersangka tersebut akan menjadi momok yang menakutkan bagi profesi advokat dan profesi wartawan

     

    Mengapa tidak, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangkan dengan sangkaan menghalang halangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor Jo. Pasal 221 KUHP

     

    Artinya bila setiap advokat berbicara dimuka umum mengungkapkan pendapat yang berbeda dari penyidik tentang konstruksi perkara dan analisisnya mengenai pemenuhan unsur yang dipersangkakan dapat dianggap sebuah uapaya perintangan penyidikan maka dimungkinkan setiap advokat yang memberikan keterangan pers atau pendapat tentang perkara klienya dapat ditetapkan tersangka merintangi penyidikan.

     

    Penetapan tersangka terhadap MS dan JS yang notabene berprofesi advokat adalah merupakan tindakan sewenang wenang dari Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung oleh karenanya Organisai Advokat yang menaungi yang bersangkutan harus bergerak memberikan bantuan hukum karena hal itu tidak boleh dibiarkan harus dilawan

     

    Penegak hukum dalam hal ini Penyidik tipikor pada Kejaksaan Agung tidak boleh anti kritik, kritikan itu sudah merupakan keniscayaan dalam Negara Hukum yang berasaskan Demokrasi jadi perbedaan pendapat itu harus dimaknai sebagai otokritik terhadap institusi

     

    Mestinya penyidik Tipikor Kejaksaan harus memahami apa yang merupakan unsur perintangan penyidikan, jangan setiap berbeda dengan Pengacara tersangka, terdakwa dianggap perintangan itu salah besar, memangnya dengan opini publik itu mengakibatkan penyidik jadi terhalang melakukan tugas tugas penyidikan? Tentu tidak(bk.01)

    Share to

    Related News

    Perkuat Sinergitas dan Toleransi, Danrem...

    by • Nov 06 2026

    PEKANBARU || Dalam rangka memperkuat sinergitas, toleransi, serta kerukunan antarumat beragama, Koma...

    Regenerasi Kepemimpinan, Penguatan Organ...

    by • Nov 06 2026

    PEKANBARU || Sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan personel TNI Angkatan Darat, Koma...

    Dukung Kegiatan Kemhan RI, Kodam XIX/Tua...

    by • Nov 06 2026

    PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai mendukung kegiatan Peduli Veteran yang diselenggarakan Kement...

    Gerak Cepat Satgas TMMD Inhil: Dansatgas...

    by • Nov 06 2026

    INHIL || Denyut pembangunan di pelosok Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendadak menjadi sorotan ut...

    Dan Satgas TMMD Inhil Dampingi Tim Wasev...

    by • Nov 06 2026

    INHIL || ​Langkah kaki prajurit TNI bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bergeming...

    Gerak Cepat TNI di Inhil: Tinjau Pembang...

    by • Nov 06 2026

    INHIL || Senyum hangat terpancar dari wajah warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten I...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top