Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Perangkat Desa Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Hina Profesi Jurnalis, PRIMA Beri Waktu Kurang dari 1×24 Jam Sebelum Tempuh Jalur Hukum

    Agu 19 2025135 Dilihat

    BANGGAI LAUT, SULAWESI TENGAH,Burkas.id- Seorang perangkat desa di Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, yang diketahui bernama Fauzi, dilaporkan telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Hal ini dilakukan melalui akun Facebook pribadinya bernama Fauzi Alffa. Ucapannya tidak hanya melecehkan dan merendahkan, tetapi juga merupakan tuduhan langsung yang memicu amarah di kalangan pekerja pers di Indonesia.

     

    Menanggapi hal ini, para pimpinan redaksi yang tergabung ke dalam Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada Fauzi untuk membuat video permohonan maaf dan klarifikasi, sebelum kasus ini diproses secara hukum.

     

    Pelanggaran Etik dan Penurunan Citra Profesi

     

    Fauzi Alffa, yang menjabat sebagai bendahara desa, diduga memuat dua postingan yang merendahkan profesi jurnalis. Postingan pertama, yang telah dihapus, berbunyi, “Media Pemeras lembaga pemerintah mulai beraksi lagi Jurnalisnya org yg Patah pinsil tarabek Buku. So tau tohh itu media yang saya maksud…” Meskipun postingan ini sudah dihapus, tangkapan layarnya (screenshot) telah beredar luas.

     

    Pada postingan kedua, Fauzi mengomentari berita yang diunggah seorang wartawan mengenai putusan tata usaha negara (PTUN) yang tidak dilaksanakan. Komentar tersebut berbunyi, “akibatnya datang minta uang di kantor desa tidak dikasih. Jadi ancamannya mau meliput soal PTUN, hahahahaha. Tekan betul-betul. Tidak goyang dengan narasi murahan.”

     

    Kedua postingan ini dinilai tidak hanya menghina profesi wartawan secara personal, tetapi juga merusak kredibilitas institusi pers secara keseluruhan.

     

    Tuntutan PRIMA dan Batas Waktu Klarifikasi

     

    Menanggapi kejadian ini, Kepala Divisi Hukum PRIMA, Sabar Manahan Tampubolon, memberikan konfirmasi dari Jakarta bahwa tindakan Fauzi Alffa tidak bisa dibiarkan.

     

    “Sangat disayangkan, seorang pejabat publik dengan entengnya mencaci-maki dan merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan seperti ‘wartawan pemeras’ dan ‘narasi murahan’ adalah tuduhan serius tanpa dasar,” ujar Sabar. “Wartawan memiliki tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi. Apa yang dilakukan Fauzi adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.”

     

    Sabar juga menambahkan bahwa PRIMA menunggu itikad baik dari Fauzi Alffa dalam bentuk video permohonan maaf dan klarifikasi. “Kami beri waktu kurang dari 1×24 jam bagi yang bersangkutan untuk membuat video permohonan maaf dan klarifikasi kepada seluruh pekerja jurnalistik di Indonesia. Bilamana tidak ada itikad baik, kami akan segera memproses perkara ini secara hukum,” tegas Sabar.(red)

     

    Publisher -Red

    Share to

    Related News

    Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau...

    by Agu 16 2026

    Burkas.id,Indragiri Hilir-Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau kembali menjangkau wilayah pesisi...

    Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Su...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU — Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS) kembali menggelar turnamen...

    Dari Masjid Wahdatul Ummah, TNI-Polri da...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU || Saat langit Pekanbaru masih diselimuti gelap, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.45 WI...

    Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Soal 133 ...

    by Agu 15 2026

    Burkas.Id PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Center (S...

    Bukan Sekadar Lomba, Semangat Persatuan ...

    by Agu 14 2026

    PEKANBARU || Semangat Merah Putih membara di lingkungan Makodam XIX Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Juma...

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top