Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • PERINGATAN KERAS! PENYIDIK DILARANG MELARANG PARALEGAL BPHN DAMPINGI KLIEN, YANG NEKAT BISA DIPIDANA  

    Mei 12 202694 Dilihat

    Burkas.id,JAKARTA – Kesalahpahaman sering terjadi di lapangan, banyak oknum penyidik yang masih semena-mena melarang kehadiran Paralegal saat pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, secara hukum, tindakan melarang itu justru bisa membuat penyidik sendiri terjerat pasal pidana.

     

    Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kedudukan Paralegal sangat kuat dan dilindungi negara. Berikut adalah uraian tegas mengapa penyidik TIDAK BOLEH melarang, dan apa konsekuensinya jika nekat melakukannya.

     

    1. DASAR HUKUM YANG MELINDUNGI PARALEGAL

     

    Ada pasal-pasal krusial yang wajib dihafal dan ditunjukkan jika ada penyidik yang berani menghalang-halangi:

     

    Tabel

    Pasal Bunyi Tegas Artinya Bagi Penyidik

    Pasal 8 ayat 1 “Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum” LBH & Paralegal WAJIB didampingi. Polisi TIDAK BOLEH mencegah.

    Pasal 14 “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut perdata/pidana selama iktikad baik” Paralegal punya imunitas hukum saat mendampingi BAP.

    Pasal 20 “Setiap orang yang menghalang-halangi pemberian bantuan hukum dipidana 1 tahun atau denda 50 juta” PASAL KUNCI! Penyidik yang mengusir paralegal = MELAKUKAN TINDAK PIDANA.

     

    2. JADI, PENYIDIK BOLEH MELARANG?

     

    JAWABANNYA: TIDAK BOLEH!

     

    Satu-satunya alasan sah untuk menolak adalah JIKA ANDA BUKAN PARALEGAL RESMI BPHN.

    Pastikan Anda membawa kelengkapan ini:

    ✅ Surat Tugas (STP) dari LBH yang sudah Terakreditasi BPHN.

    ✅ Sertifikat Diklat Paralegal berlogo Garuda Pancasila.

    ✅ Pastikan LBH Anda terdaftar resmi di situs http://sidbankum.bphn.go.id.

     

    JIKA DOKUMEN LENGKAP = PENYIDIK WAJIB TERIMA.

    Menolak = Melanggar Pasal 20 UU 16/2011.

     

    3. MODUS PENYIDIK & CARA MELAWANNYA

     

    Seringkali penyidik menggunakan alasan klasik untuk mengusir. Ini jawaban hukumnya:

     

    Tabel

    Alasan Penyidik Jawaban & Dasar Hukum

    “Bukan advokat, gak boleh ikut BAP” Jawab: “Saya Paralegal BPHN, sah menurut UU 16/2011 Pasal 1 angka 3. KUHAP Pasal 54 menjamin hak didampingi.”

    “Ini perkara pidana, harus advokat” Jawab: “Saya dampingi BAP (non-litigasi), bukan sidang. Sah menurut Pasal 14 UU 16/2011.”

    “Surat tugas gak berlaku / tunggu izin Kapolres” Jawab: “Tidak ada aturan izin Kapolres. Menghalangi = Pidana Pasal 20.”

     

    4. HAK ANDA SAAT DI RUANG BAP

     

    Sebagai Paralegal BPHN, Anda berhak:

     

    1. Duduk di samping klien, bukan di luar ruangan.

     

    2. Membaca & memeriksa isi BAP sebelum klien tanda tangan.

     

    3. Memberi saran hukum secara diam-diam ke klien.

     

    4. Minta salinan BAP untuk arsip LBH.

     

    5. Mencatat jika ada intimidasi atau kekerasan.

     

    YANG TIDAK BOLEH: Menjawab pertanyaan menggantikan klien.

     

    5. JIKA TETAP DIUSIR, LAKUKAN INI!

     

    Jangan debat kusir. Gunakan langkah hukum ini:

     

    Langkah 1: Somasi Lisan

     

    “Pak, sesuai Pasal 20 UU 16/2011, menghalangi bantuan hukum ancamannya pidana 1 tahun. Mohon izinkan kami dampingi.”

     

    Langkah 2: Minta Berita Acara Penolakan

    Paksa mereka tulis alasan penolakan di BAP. Jika tidak mau, buat catatan sendiri dan minta klien tanda tangan.

     

    Langkah 3: Lapor Segera!

    Laporkan ke Propam Polres, BPHN Kanwil, dan Kompolnas hari itu juga. Bawa bukti rekaman/video.

     

    Langkah 4: Pidana Balik!

    Buat Laporan Polisi (LP) ke Polda atas nama penyidik tersebut karena telah melanggar Pasal 20 UU 16/2011. Catatan: Sudah ada penyidik yang divonis 6 bulan penjara karena kasus serupa.

     

    KESIMPULAN TEGAS

     

    ✅ Paralegal BPHN = Legal 100% berhak dampingi BAP.

    ✅ Penyidik yang melarang = Tindak Pidana, ancaman 1 tahun penjara / denda 50 Juta.

    ✅ Syarat mutlak: Bawa STP, Sertifikat, dan pastikan LBH terakreditasi.

     

    Tugas Anda: Jadilah garda terdepan penegakan hukum. Bawa printan Pasal 20 di tas, edukasi penyidik yang belum update, dan jangan takut untuk melapor jika hak dilanggar!( Tim)

    Share to

    Related News

    Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau...

    by Agu 16 2026

    Burkas.id,Indragiri Hilir-Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau kembali menjangkau wilayah pesisi...

    Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Su...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU — Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS) kembali menggelar turnamen...

    Dari Masjid Wahdatul Ummah, TNI-Polri da...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU || Saat langit Pekanbaru masih diselimuti gelap, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.45 WI...

    Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Soal 133 ...

    by Agu 15 2026

    Burkas.Id PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Center (S...

    Bukan Sekadar Lomba, Semangat Persatuan ...

    by Agu 14 2026

    PEKANBARU || Semangat Merah Putih membara di lingkungan Makodam XIX Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Juma...

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top