Pekanbaru,Burkas.id-Ratusan warga Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing – Riau, Rabu 30 September 2026 melakukan aksi damai, menuntut realisasi kebun plasma 20 persen kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Kebun Pecundang yang dulunya dikelola PT Duta Palma Nusantara (DPN).
Selain realisasi kebun plasma, warga juga menuntut pengembalian lahan sekitar 630 hektar yang diakini warga berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT DPN.
Nopendri selaku orator massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negeri (AMPN) menyampaikan, selain kebun plasma 20 persen dari lahan yang saat ini dikelola PT Aginas Palma Nusantara, warga menuntut agar lahan seluas sekitar 630 hektar di kembalikan pada warga.
Menurut Nopendri, aksi dipicu tidak adanya respon perusahaan kepada warga Cengar selama ini.
Hal hampir senada juga disampaikan Abri selaku penanggung jawab aksi.
Abri meminta agar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) termasuk Forkopimcam Kecamatan Kuantan Mudik, turut serta memperjuangkan hak-hak warga yang selama ini kurang mendapat respon dari perusahaan.
Kami berharap pimpinan PT Agrinas yang saat ini mengelola lahan, menyerahkan lahan warga 630 hektar, serta memberikan hak warga untuk kebun plasma 20 persen dari luas HGU, ujar Abri.
Pantauan di lapangan saat AMPN melakukan aksi, hadir Andri Yama Putra Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Kuansing, Januarisman – Camat Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa – Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butarbutar – Kasat Intelkam Polres Kuansing dan Kapten (Inf) Aplison Dan Ramil 08/Kuantan Mudik.
Camat Januarisman mengatakan,kehadiran aparat dilapangan untuk menjaga agar aksi berjalan damai, sekaligus mendorong agar antara perusahaan dan warga dapat menyelesaikan tuntutan warga melalui musyawarah.
Kita mendorong persoaan dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi, kata Januarisman.
Kadisbunnak Kuansing Andi Yama Putra menanggapi tuntutan warga kenegerian Cengar mengatakan, pihaknya akan berusaha menjembatani melalui jalur mediasi.
Karena PT Agrinas Palma Nusantara yang saat ini mengelola lahan dulunya merupakan HGU PT Duta Palma Nusantara, merupakan asset sitaan negara dimana proses hukumnya masih belum berkekuatan hukum tetap (belum inkrah).
Sesuai arahan Bupati Kuansing, pihaknya siap mengawal aspirasi warga Cengar agar managemen dapat mengakomodasi tuntutan hak kemitraan sesuai regulasi, kata Andrei.
Berdasarkan data tercatat bahwa PT Duta Palma Nusantara yang saat ini lahannya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, memiliki dua (2) sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupatemn Kuansing dengan total 14.257 hektar.
HGU terdiri dari seluas 11.260 hektar mencakup wilayah Cengar, Kopah dan Koto Rajo berdasarkan SK HGU Nomor 07/HGU/1988 telah diperpanjang jangka waktu 25 tahun pada tanggal 31 Desember 2018.
HGU kedua untuk seluas 2.997 hektar berdasarkan SK Menteri Negara Agraria (Ka BPN) Nomor 29/HGU/1997.
Pengirim berita : toni
No comments yet.