Pekanbaru, Burkas.Id-Wakil Sembiring – Direktur PT Bangun Anugerah Mandiri, pemilik tanah seluas 3,3 hektar di RT 01/RW 017 Jl Sipisopiso – Kelurahan Pebatuan – Kecamatan Kulim – Kota Pekanbaru, Riau, akan melaporkan oknum-oknum pejabat di kantor instansi Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, kepada Kejaksaan Agung c/q Ketua Tim satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung di Jakarta.
Selain itu, laporan juga akan disampaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR / BPN di Jakarta, dengan tembusan akan dikirimkan pada instansi terkait.
Hal itu dikatakan Wakil Sembiring melalui whatsaap menjawab media ini, Senin 13 Oktober 2025.
Menurut Wakil Sembiring, pihaknya membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung, memohon agar Ketua Tim Satgas Mafia Tanah melakukan pemeriksaan kepada oknum-oknum di Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru.
Hal itu terkait permohonannya mengajukan pengurusan peningkatan surat atas tanah milik PT Bangun Anugerah Mandiri menjadi sertifikat terhadap lahan sekitar 33,750 meter.
Adapun alas hak surat tanah yang diajukan adalah SKGR nomor 1289/590/TR/ 2013 dan SKGR nomor 1290/590/TR/2013.
Nomor berkas permohonan tercatat 50376/2024 dengan kegiatan Pengukuran dan Penataan Kadastral dengan biaya yang sudah disetorkan sebesar Rp 4,1 juta tertanggal 26 Juni 2024.
Delapan belas bulan permohonan pengurusan sertifikat, biaya pengukuran dan penataan tanahnya sudah dibayar, tindak lanjutnya hingga saat ini belum jelas.
Petugas dari Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru sudah turun kelapangan melakukan pengukuran dan penataan di lokasi Jl Sipisopiso Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim – Pekanbaru.
Ada issu yang cenderung sengaja ditiupkan oknum-oknum di BPN Pekanbaru mengatakan, bahwa lahan milik PT Bangun Anugerah Mandiri yang dibeli dari Jhon Mangsi Kemit itu, masuk dalam kawasan perluasan peta bidang PT Panca Belia.
Padahal menurut Jhon Mangsi Kemit, lahan yang dijualnya kepada PT Bangun Anugerah Mandiri adalah hasil jerih-payahnya yang di usahai dan lahannya dibuka sejak tahun 1974 bersama warga Kulim lainnya.
Ada apa antara oknum-oknum di Kantah ATR/BPN Kota Pekanbaru yang selalu menjadikan PT Panca Belia sebagai ‘momok’ jika masyarakat mengajukan permohonan peningkatan status alas hak tanahnya di Jl Sipisopiso Kelurahan Pebatuan-Kecamatan Kulim.
Kalau diminta bukti tertulis perluasan peta bidang atas nama PT Panca Belia, pihak ATR/BPN Pekanbaru itu tidak mau menunjukkan.
Praktek yang diperagakan pihak ATR/BPN Pekanbaru ini, sama dengan upaya membodoh-bodohi masyarakat.
Patut diduga sejak 30 tahun lalu, oknum-oknum di Kantah ATR/BPN Kota Pekanbaru bekerjasama dengan pengusaha PT Panca Belia untuk ‘menipu’ masyarakat.
“Jika tidak, kenapa kami saat berurusan dikantah BPN Pekanbaru selalu dipersulit,” ujar Jhon Mangsi Kemit dengan suara khasnya.
Muji Burohman SH, MSi Kepala Kantor ATR/ BPN Kota Pekanbaru saat dimintai tanggapan terkait rencana Wakil Sembiring selaku Direktur PT Bangun Anugerah Mandiri yang akan melaporkan oknum-oknum pejabat di Kantah ATR/BPN Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Agung c/q Ketua Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian ATR/BPN Republlik Indonesia, hingga berita ini dikirim ke redaksi, tidak direspon.
Namun issu beredar dilapangan menyebutkan, setelah berita terkait oknum-oknum ATR/BPN Pekanbaru viral di media sosial, oknum-oknum tertentu di jajaran elit ATR/BPN Kota Pekanbaru, sibuk menghubungi Jhon Mangsi Kemit dan Wakil sembiring.
Kurang jelas diketahui apa tujuan menghubungi Jhon Mangsi Kemit dan Wakil Sembiring – ataupun orang yang dianggap wakilinya.
Pengirim berita : kalit / ali
No comments yet.