Pekanbaru,Burkas.id–Tujuan Pelatihan Workshop Nasional Mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan adalah untuk memberikan wawasan, pengetahuan, prinsip-prinsip dasar, serta turut andil dalam melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi atau di luar proses pengadilan, tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.
Salah satu kelaziman dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga saat ini, ketika terjadi perselisihan adalah, menyelesaikan dengan cara memulihkan persaudaraan melalui mediasi atau musyawarah yang dipimpin oleh tetua adat, kepala desa, ketua rukun warga atau tetangga, hingga lingkup terkecil yaitu keluarga, dan menjalin kembali silaturahmi. Dalam bahasa hukum modern dikenal dengan istilah “WIN-WIN SOLUTION” yang menjadi tujuan hakiki atau esensial dari Arbitrase, Mediasi, atau cara lain menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan.

Dengan ini Kami Tim Hukum AR LAW OFFICE ingin mengadakan Workshop Nasional dengan Tema”
Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan”
Note: (Kajian Materi yang akan dibahas Penyelesaian Sengketa Perbankan, sengketa pertanahan, fenomena pinjaman online, kasus-kasus perdata, dan polemik-polemik di desa).
DIREKTUR AR LAW OFFICE
DR.H.AKBAR ROMADHON.S.Sy.MH.C.NS
No comments yet.