Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • 12 Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ditahan Kejati” 1 Orang Tersangka Meninggal

    Nov 11 202471 Dilihat

    BURKAS.ID, PADANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan sebelas orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, tepatnya di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020-2021. Atas perbuatan para tersangka negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.

     

    “Tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumbar sudah melakukan pemanggilan tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru. Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka penyidik melakukan penahanan,” kata Asintel Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (23/10/2024).

     

    Efendri mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua belas orang tersangka dalam kasus ganti rugi lahan tol ini. Namun menurutnya, satu dari tersangka meninggal dunia sehingga pihaknya hanya menahan sebelas orang tersangka.

     

    “Tim Pidsus telah memanggil tersangka sebanyak dua belas orang. Namun satu orang meninggal dunia. Sehingga yang datang sebelas orang,” jelasnya.

     

    Efendri menambahkan, sebelas orang tersangka ini masing-masing berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN. Sementara para tersangka menurutnya memiliki peran yang berbeda.

     

    MR selaku penerima kerugian jalan tol

    BR selaku penerima kerugian jalan tol

    ZD selaku penerima kerugian jalan tol

    AM selaku penerima kerugian jalan tol

    MN selaku penerima kerugian jalan tol

    AR selaku penerima kerugian jalan tol

    SH selaku penerima kerugian jalan tol

    SY selaku penerima kerugian jalan tol

    ZN selaku penerima kerugian jalan tol

    “SF ini sendiri perannya selaku ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), dan YH anggotanya. Sementara sembilan tersangka lain berperan menerima ganti kerugian jalan tol itu,” tuturnya.

     

    Atas perbuatannya para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 27 miliar. Sehingga para tersangka akan dikenakan pasal primer dan subsider tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

     

    “Kerugian negara akibat perbuatan mereka hingga 27 miliar berdasarkan audit BPKP Sumbar. Sementara para tersangka akan kita kenakan Pasal primer 2 (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” bebernya.

     

    “Sementara pasal subsider adalah pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” sambungnya.

     

    Mantan Kajari Sijunjung ini juga menyebut para tersangka akan ditahan di dua lokasi berbeda. Mulai dari penahanan rutan hingga

    penahanan kota.

     

    “Penyidik melakukan penahan rutan terhadap dua orang tersangka berinisial SF dan YH di tahan di rutan klas II B Padang. Dan sembilan tersangka lainnya di penahanan kota,” tutupnya.

     

    Identitas tersangka yang dilakukan penahanan rutan

     

    SF Rutan kelas II B Padang

    YH Rutan kelas II B Padang

    Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari

     

    Identitas tersangka yang dilakukan penahanan kota sebanyak sembilan tersangka. tugupnya”.

     

    Penulis : Saidina Umar

    Share to

    Related News

    Penyerahan Bantuan Sosial Kodam XIX/TT u...

    by Des 04 2025

    PADANG || Kodam XIX/Tuanku Tambusai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penan...

    Perdana Berdiri, Kodam XX/Tuanku Imam Bo...

    by Okt 05 2025

    PADANG ||Meskipun baru berdiri pada 10 Agustus yang lalu, namun Kodam yang sebelumnya dibawah naunga...

    Atlit Sambo Riau Meraih Juara Umum di ke...

    by Jul 14 2025

    Padang, Tim Sambo Provinsi Riau berhasil mengukir prestasi membanggakan dengan memperoleh 6 medali e...

    Afriadi Andika, SH., MH : Kasus 4 Wartaw...

    by Apr 22 2025

    “PEKANBARU —- Terkait simpang siurnya Informasi tentang kenapa dirinya (Afriadi Andika,S...

    Praktisi Hukum Afriadi Laporkan Kapolres...

    by Apr 15 2025

    Sumbar Padang– Praktisi hukum Afriadi Andika, SH., MH telah melaporkan Diduga Kapolres dan Wak...

    Polda Sumbar Atensi Kasus Kriminalisasi ...

    by Mar 23 2025

    Padang,-Polda Sumbar dibawah kepemimpinan Irjen Pol DR. Drs. Gatot Tri Suryanta, M. Si, CSFA memasti...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top