Pekanbaru, Burkas.id – Anggota DPRD Kota Pekanbaru mendesak, agar dugaan permainan kotor di lingkungan kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekanbaru, dilaporkan ke Jaksa Agung atau Tim Satgas Mafia Tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, sepertinya tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan konflik tanah warga.
Kalau hal ini masih terus berlangsung, tidak tertutup kemungkinan akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung atau Tim Satgas Mafia Tanah di pusat.
Hal itu dikatakan Roni Amriel SH, MH Sekretaris Komisi IVDPRD Pekanbaru dan Doni Saputra SH, MH anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru saat dihubungi media secara terpisah belum lama ini, di Pekanbaru.
Kami sangat kecewa, tidak ada political will dari BPN untuk menyelesaikan dugaan permainan kotor didalam tubuh BPN Pekanbaru saat pengurusan sertifikat.
Jawaban Muji Burochman Kepala BPN Pekanbaru mutar-mutar, seakan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan munculnya sejumlah konflik lahan, bahkan cenderung menutup-nutupi data krusial.
Diduga kuat adanya indikasi keterlibatan oknum BPN dalam pusaran mafia tanah.
Jika Kepala BPN Pekanbaru masih bungkam dan tidak ada itikad baik menyelesaikan konflik tanah warga, pihaknya akan melaporkan hal ini kepemerintah pusat.
“Biar Satgas Mafia Tanah dan Kejagung yang turun tangan, supaya tidak ada lagi alasan dari BPN Pekanbaru untuk mengelak ,” tegas Roni Amriel.
Ditempat terpisah, Muftika Jufri Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pekanbaru didampingi Kasubag Koordinator Seksi Survei dan Pemetaan Husnaidi kepada wartawan Rabu, 17 September 2025 menjelaskan, proses peningkatan surat tanah atas nama Wakil Sembiring dari PT Bangun Anugrah Mandiri masih berlangsung.
Permohonan sertifikat itu diajukan untuk lahan non-pertanian seluas 33.750 meter persegi di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim.
“Permohonan sertifikat terhambat karena ada benturan dengan lahan yang di-klaim sebagai perluasan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Panca Belia sejak 2023,” kata Muftika.
BPN hanya bertindak sebagai mediator dan menunggu kesepakatan kedua belah pihak sebelum melanjutkan proses.
BPN menyebut telah dua kali mengundang pertemuan mediasi pada 2024, namun pihak pemohon belum hadir.
Undangan mediasi terbaru dijadwalkan pada 25 September 2025. “Kami berharap ada kata mufakat agar penerbitan sertifikat tidak menimbulkan perselisihan,” ujarnya.
Sementara menurut Wakil Sembiring, pihak BPN Pekanbaru baru mengundangnya Rabu, 17 September 2025 sore, minta untuk hadir di BPN Pekanbaru pada hari Kamis, 18 September 2025.
Karena saya berhalangan, dirobahnya menjadi Kamis 25 September 2025.
Sebelumnya tidak pernah dipanggil, tapi setelah ribut-ribut di media, mereka bilang begitu.
“Bohong-bohongan itu ,” kata Wakil Sembiring.
Terkait klaim perluasan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Panca Belia yang dikatakan pihak BPN Pekanbaru, Wakil Sembiring dengan tegas membantahnya.
Katanya, tanah yang dimohonkan sertifikat tidak pernah bersinggungan dengan lahan pihak lain, termasuk perluasan HGB PT Panca Belia.
Wakil Sembiring balik menanyakan, apa alat bukti yang dijadikan BPN Pekanbaru sehingga menyatakan lahan yang di mohonkan merupakan lahan perluasan HGB PT Panca Belia.
“Itu tidak benar dan hanya akal-akalan saja,” ujar Wakil Sembiring dengan nada tinggi.
Buktinya lanjut Sembiring, tidak mungkin Jumunjung Simanjuntak Ketua RT 01/ RW 09 Kelurahan Pebatuan mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan itu benar milik Wahyudin Antoni untuk atas nama PT Bangun Anugerah Mandiri, jika lahannya tumpang tindih dengan milik orang lain
Dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Jumunjung Simanjuntak tertanggal 3 September 2024 itu jelas dinyatakan bahwa, SKGR nomor 1289/590/KL/2013 tanggal 30 Mei 2013 dan SKGR nomor 1290/590/KL/2013 tangggal 30 Mei 2013 benar milik Wahyudi Antoni.
Selain itu, keabsahan tanah milik Wahyudi Antoni dapat juga dilihat dari Surat Keterangan yang diterbitkan Kelurahan Pebatuan Kecamatan Kulim nomor :470/PB/IX/2024/23.
Dalamn surat yang ditanda tangani Lurah Pebatuan Suwandi Nasution S.IP tanggal 3 September 2024 jelas-jelas dinyatakan, tanah milik Wahyudi Antoni untuk atas nama perusahaan PT Bangun Anugerah Mandiri.
“Tidak mungkin Ketua RT dan Lurah menerbitkan surat pernyataan apabila lahan tersebut diduga tumpang tindih dengan tanah orang lain,” tegas Wakil Sembiring.
Sebelumnya, Jumunjung Simanjuntak saat ditemui media ini dikediamannya mengatakan bahwa, tanah tersebut merupakan milik Wahyudi Antoni atas nama PT Bangun Anugerah Mandiri.
Sepanjang pengetahuan saya yang sudah puluhan tahun tinggal didaerah ini kata Jumunjung Simanjutak, tanah itu milik Wahyudi Antoni yang dibeli dari Jhon Mangsi Kemit.
Tanahnya terletak di Jl Sipisopiso dan tidak pernah bersinggungan dengan lahan milik PT Panca Belia atau milik warga lainnya, kata Juntak.
Salah seorang tokoh masyarakat Pebatuan namun enggan disebut namanya pada media ini dengan tegas mengatakan, jika BPN Kota Pekanbaru menyatakan lahan itu perluasan HGB PT Panca Belia, apa dasar BPN Pekanbaru menyatakan demikian, atau BPN Pekanbaru merupakan perpanjangan tangan perusahaan PT Panca Belia.
Kami sudah bosan melihat ulah perusahaan PT Panca Belia di daerah ini yang melakukan klaim bahwa tanahnya hingga 200-an hektar tanpa dasar.
Kita harapkan pegawai di kantor BPN Pekanbaru itu agar diperiksa, jangan asal ngomong tanpa bukti.
“Bongkar permainan kotor di Kantor BPN Pekanbaru yang salama ini merugikan masyarakat,” ujar tokoh masyarakat Pebatuan – Kulim tadi dengan nada geram.
Pengirim berita : kalit/ali
No comments yet.