TAPUI INDAH – BURKAS. ID – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I untuk pos sarana dan prasarana di SD Negeri 028 Tapui Indah menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Cakapla.com, anggaran sarana dan prasarana sekolah tersebut tercatat mencapai Rp48.000.000.
Namun hingga kini, kondisi sejumlah fasilitas sekolah dilaporkan masih jauh dari kata layak dan belum menunjukkan perubahan yang sebanding dengan besarnya dana yang telah dicairkan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS. Dana yang bersumber dari APBN tersebut semestinya memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu lingkungan belajar dan keselamatan peserta didik, bukan sekadar terserap secara administratif.
Klarifikasi Diminta, Transparansi Dipertanyakan
Menanggapi kondisi tersebut, Pemimpin Redaksi media online Cakapla.com, Oloan Roy, secara resmi mengirimkan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Kepala SD Negeri 028 Tapui Indah.
Klarifikasi dimaksudkan untuk mencocokkan data penggunaan anggaran versi pihak sekolah dengan data yang telah dihimpun redaksi.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah diminta memberikan penjelasan terbuka dan rinci, antara lain terkait:
Rincian penggunaan anggaran Rp48.000.000, mencakup jenis kegiatan, volume pekerjaan, harga satuan, serta total biaya setiap item belanja.
Objek sarana dan prasarana yang diperbaiki atau diadakan, berikut kondisi sebelum dan sesudah realisasi anggaran.
Waktu pelaksanaan dan pihak pelaksana kegiatan, termasuk kejelasan apakah pekerjaan dilakukan secara swakelola atau melibatkan pihak ketiga.
Bukti fisik dan administratif, berupa dokumentasi kegiatan, nota atau kwitansi, serta berita acara serah terima pekerjaan.
Dasar perencanaan dan persetujuan anggaran, termasuk peran komite sekolah dalam penetapan penggunaan dana BOS Tahap I.
Penanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan, khususnya apabila hasil penggunaan anggaran tidak mencerminkan nilai dana yang telah dicairkan.
Fasilitas Sekolah Dinilai Masih Memprihatinkan
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah fasilitas pendukung pembelajaran di SD Negeri 028 Tapui Indah masih berada dalam kondisi yang dikeluhkan oleh orang tua murid dan masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan besarnya alokasi dana sarana dan prasarana yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana BOS Tahap I.
“Jika anggaran sebesar itu benar telah digunakan, maka publik berhak melihat hasil nyatanya. Dana BOS adalah dana publik yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar seorang warga setempat.
Dana Publik Bukan Ruang Gelap
Pengelolaan Dana BOS secara tegas diatur dalam regulasi pemerintah dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap penggunaan anggaran harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, terlebih ketika berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan peserta didik.
Minimnya perubahan fisik yang terlihat di lapangan berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik apabila tidak segera dijawab dengan penjelasan yang terbuka dan berbasis data.
Menunggu Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 028 Tapui Indah belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi tersebut.
Redaksi Cakapla.com menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Transparansi pengelolaan Dana BOS bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan moral kepada publik serta masa depan pendidikan anak-anak di SD Negeri 028 Tapui Indah.
Tim Cakapla.com
No comments yet.