Pekanbaru,Burkas.Id – Penyelesaian Komplik lahan antara Negara dengan Mafia lahan di Bukit kesuma sampai saat ini tidak kunjung terselesaikan.
Sudah berbagai macam cara di lakukan Negara, mulai dari mengajak bermitra, menawarkan solusi keterlanjuran tapi para cukong itu malah melawan dengan cara menunjukan gaya tidak patuh pada Negara.
Miris memang Negara sepertinya kalah melawan cukong mafia pahan di TNTN, coba banyangkan 10 tahun mereka menguasai lahan tanpa ijin, tentu karena tidak ada ijin sudah pasti tidak menbayar pajak ke Negara apakah itu adil sebut Apul Sihombing,S.H.,M.H kepada media ini di Ware Kupih Pekanbaru kamis, (09/05/24).
Apul menambahkan di Bukit itu 80 % lahan di kuasai oleh Cukong pemilik lahan diatas 50 Hektar, tapi selama ini yang di kesankan seolah olah Negara zalim pada warga masyarakat kecil itulah makanya lahir UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendata siapa siapa saja pemilik lahan, selama ini Negara kewalahan mengidentivikasi pemiliknya kata Apul.
Lebih lanjut Apul yang juga aktivis Lingkungan hidup dan kehutanan ini merinci seharusnya para Cukong itu koperatif mengurus ijin keterlanjuran itu sudah ada dasar hukumnya yaitu pasal 110 A dan 110 B kalau pemilik 5 Ha cukup surat keterangan dari Desa,
kalau diatas itu harus berbentuk badan hukum dan memiliki ijin perkebunan tujuanya apa supaya Negara mendapat manfaat dari lahan itu yang dapat di gunakan mensejahterakan rakyat tutup Apul.(Tim)
Editor: Redaksi
No comments yet.