Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • DPP FK-GEMPAR Segera Laporkan Dugaan Korupsi Retribusi Sewa Alat Berat Dinas PUPR Kampar

    Des 12 2024100 Dilihat

    PEKANBARU || Beredar luasnya informasi di tengah-tengah masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar membuat sejumlah aktivis buka suara dan mengembangkan informasi tersebut.

    Lembaga antirasuah Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPP FK-GEMPAR) menyoroti perihal dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan indikasi Korupsi atas Retribusi Sewa Alat Berat yang dikelola oleh UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun 2022 dan 2023.

    Sekjen DPP FK-GEMPAR, J. Eben Sinaga, kepada wartawan menyampaikan, “Tarif Retribusi Sewa Alat Berat pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar telah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, kami menemukan indikasi kuat telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan retribusi sewa alat berat Dinas PUPR Kabupaten Kampar yang dikelola oleh UPTD Peralatan Alat Berat”, ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru,Kamis 12/12/24.

    Diungkapkannya, “Kami mempertanyakan apa motif dan maksud tujuan saudara Anto selaku Kepala UPTD Peralatan Alat Berat meminta dan atau mengarahkan pihak PT. BCS selaku penyewa membayarkan biaya sewa alat berat ke rekening pribadinya sebesar Rp350.000.000 pada tanggal 17 Februari 2023 dan 18 Maret 2023?”, ungkapnya.

    “Lebih mengherankan lagi, sesuai data dan informasi yang kami miliki, diketahui bahwa saudara Anto selaku Kepala UPTD Peralatan Alat Berat pada tanggal 11 April 2023 hanya menyetorkan sebesar Rp. 105.000.000 atas biaya sewa PT. BCS kepada BKU Bendahara Penerimaan dan STS ke Kas Daerah. Padahal jelas-jelas biaya tarif sewa alat tersebut nilainya Rp350.000.000”, tegasnya.

    Dijelaskannya, “Kami sudah mempelajari dan mentelaah data dan informasi tersebut. Saudara Anto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ungkapnya.

    Dijelaskannya, “Didalam pasal 4 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”, jelasnya.
    Akan hal tersebut, kami DPP FK-GEMPAR melaporkan dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang Kepala UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kampar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami temuan tersebut.

    “Kami juga akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau untuk meminta pertanggungjawaban Kepala UPTD Peralatan Alat Berat Dinas PUPR Kampar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Didalam Pasal 36 ayat (1) berbunyi, Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Dan ayat 2, Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, tegas J. Eben Sinaga. (*red)

    Share to

    Related News

    Jalin Silaturahmi Antar-Anggota, IKTS Su...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU — Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS) kembali menggelar turnamen...

    Dari Masjid Wahdatul Ummah, TNI-Polri da...

    by Agu 16 2026

    PEKANBARU || Saat langit Pekanbaru masih diselimuti gelap, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.45 WI...

    Bukan Sekadar Lomba, Semangat Persatuan ...

    by Agu 14 2026

    PEKANBARU || Semangat Merah Putih membara di lingkungan Makodam XIX Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Juma...

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    Kisah Peltu Amir, Babinsa Kodim 0313/Kam...

    by Agu 12 2026

    PEKANBARU — Di balik keberhasilan seorang atlet meraih medali emas di kejuaraan MMA tingkat intern...

    Delvi Nurfadillah, Anak Babinsa Kodim 03...

    by Agu 12 2026

    PEKANBARU || Prestasi membanggakan kembali ditorehkan generasi muda Riau. Delvi Nurfadillah, putri s...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top