PEKANBARU || Surat keterangan model baru dijadikan sebagai alas hak kepemilikan tanah, muncul di areal pembangunan Jalan Tol dan Jalan Ring Road di Ujung Jalan Ikan Raya – Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.
Kepala suratnya bertuliskan Kelompok Tani Bertuah, isinya Surat Keterangan mengenai kepemilikan lahan.
Jika dijadikan sebagai bukti kepemilikan lahan atau legal standing, suratnya tidak nyambung dan patut dipertanyakan, ujar praktisi hukum Gita Melanika SH, MH menjawab pertanyaan media Burkas.id, Selasa,29 Juli 2025 di Pekanbaru.
Surat tanah yang dapat dijadikan legal standing kata Gita, harus jelas produknya.
Ada yang berasal dari surat keterangan pengolahan tanah (SKT), sebagian terdiri dari surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang asal-usul kepemilikannya jelas dan diketahui penjual dan pembeli.
Selain itu, surat yang dapat dinyatakan kebenarannya, harus ditanda tangani sempadan atau saksi disetiap sisi tanahnya.
Namun yang tidak kalah penting, tanahnya harus lebih dulu di ukur pejabat yang berwenang untuk itu.
Saat diberitahukan bahwa surat ketarangan yang disebut-sebut sebagai bukti kepemilikan tanah model baru tersebut ditanda tangani Ketua RT 02/RW 07 Suka Maju, Ketua RW 07 Suka Maju dan Lurah Muara Fajar Timur, Gita Melanika semakin bingung.
Surat semacam itu tidak nyambung kalau disebut sebagai surat keterangan kepemilikan tanah.
Kertas kop bertuliskan kelompok tani, sehingga yang lazim menanda tangani suratnya adalah ketua, sekretaris dan bendahara kelompok tani, bukan Ketua RT, Ketua RW dan Lurah.
“Perangkat kelurahan yang menanda tangani surat keterangan seperti itu patut dipertanyakan, apa alasannya menanda tangani surat tersebut ,” ujar Gita Melika dengan mimik serius.
Sumber media ini menyebutkan, uang ganti rugi lahan terkena proses pelaksanaan pembangunan jalan tol dan ring road di Ujung Jalan Ikan Raya – Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbnai Timur Pekanbaru, terpaksa dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal itu disebabkan munculnya pengakuan kepemilikan ganda diatas tanah yang terkana proses jalan tol.
Antara lain Harapenta Tarigan versus Christine Jose (Nis 27/29) nilai uang ganti rugi Rp 43.015.000, Ratnawati br Tarigan versus Christine Jose (Nis 29/30.a) nilai uang ganti rugi Rp 1.701.418.000 dan Simson Tarigan versus Christine Jose (Nis 30/32.a) dengan nilai uang ganti rugi Rp 1.449.781.000.
Lebih lanjut sumber tadi menjelaskan, alas hak yang dipergunakan Harapenta Tarigan, Ratnawati br Tarigan dan Simson Tarigan adalah Akta Notaris Eka Meta Rahayu SH Nomor 28 tertanggal 14 Mei 2010 yang merupakan Akta Pendirian Kelompok Tani Bertuah.
Pengurusnya tercantum atas nama Nampat Tarigan, Ir Malempagi Sinuhaji dan Nerangi Ginting.
Sedangkan alas hak yang diajukan Christine Jose adalah Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli nomor: 1180/SH/1985-01 Mei 1985 dilengkapi dengan kwitansi pembelian.

Surat atas nama Christine Jose teregister di Kelurahan Muara Fajar tanggal 20 Mei 2016 Nomor : 595.3/PEM-MF/019 ditanda tangani Lurah Muara Fajar Anwar BcHK dan teregister di kantor Camat Rumbai tanggal 1 Juni 2016 Nomor: 165/595.3/KR-PEM/2016 ditanda tangani Camat Rumbai Zulhelmi Arifin S.STP, MSI.
Alas hak yang diajukan Christinbe Jose lengkap dengan Surat Pernyataan Saksi Sempadan, Peta Situasi Tanah (Sceet Kaart), Berita acara Peninjauan / Pemeriksaan Lokasi yang kesemuanya di tanda tangani Ketua RT 04 Komar, RW 11 Hendry Efendi dan Lurah Muara Fajar Anwar.
Terjadinya penundaan pembayaran ganti rugi tanah atas nama Christine Jose disebabkan munculnya pengakuan dan surat tanah atas nama Harapenta Tarigan, Simson Tarigan dan Ratnawati br Tarigan. Karena versus, penyelesaian harus lewat Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Artinya, saat ini uangnya sudah dititip di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua pihak yang versus akan dipanggil untuk diselesaikan. Siapa yang lebih berhak atas kepemilikan tanah, akan ditetapkan, baru uang ganti ruginya diserahkan, ujar sumber tadi sambil memohon agar namanya jangan ditulis.
Surat Keterangan sebagai alas hak kepemilikan tanah atas nama Harapenta Tarigan, Simson Tarigan dan Ratnawati br Tarigan yang ditulis di kertas kop surat Kelompok Tani Bertuah dan diketahuui serta ditanda tangani Ketua RT 02 Suka Maju, Ketua RW 07 Suka Maju dan Lurah Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat.
Lurah Muara Fajar Timur Muchlis SKM, MSI saat dikonfirmasi diruang kerjanya kepada media ini mengatakan, kurang mengetahui apakah secara hukum surat keterangan yang ditanda tangani dan dijadikan sebagai alas hak kepemilikan anggota Kelompok Tani Bertuah berlaku atau tidak.
“Semua berkas mereka yang terkena jalan tol, sudah diserahkan ke panitia di Badan Pertanahan Nasional / ATR Kota Pekanbaru.
Biarlah mereka yang menentukan siapa yang berhak menerima ganti rugiunya,” ujar Muchlis.
Ditempat terpisah Harapenta Tarigan salah satu pemilik tanah yang versus dengan Christine Jose dan mengajukan alas hak pakai kop surat Kelompok Tani Bertuah saat di konfirmasi lewat whatsaap menanyakan tanggapannya terkait surat keterangan tanah alas haknya dijadikan sebagai legal standing, tidak direspon.
Pengirim berita : Toni
No comments yet.